Pengadilan menetapkan tidak menerima upaya PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. PN Jaksel pun tidak meneruskan berkas permohonan PK tersebut ke Mahkamah Agung . Dengan demikian, PN Jaksel mengkandaskan upaya Joko Tjandra terbebas dari hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara sebagaimana diputuskan Majelis PK MA pada 2009 silam.
"Amar penetapan adalah sebagai berikut, menetapkan menyatakan permohonan PK dari pemohon Djoko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke mahkamah agung," kata Kepala Humas PN Jaksel Suharno, dalam konferensi pers, Rabu .Penetapan ini dilakukan setelah Bambang mempelajari berkas persidangan, termasuk pendapat Majelis Hakim. Dalam pertimbangannya, PN Jaksel menyatakantidak pernah menghadiri persidangan permohonan PK.
"Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir di persidangan oleh karenanya pengajuan atau permintaan PK tersebut tidak dapat diterima," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PN Jaksel Jelaskan Putusan 'Gantung' PK Djoko TjandraPN Jaksel menegaskan keberadaan majelis hakim tak lantas memutus perkara tersebut, melainkan menyampaikan pendapat kepada Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Jelaskan Tahapan Sidang PK Djoko TjandraMajelis Hakim PN Jakarta Selatan belum memberikan pendapat hukum atas permohonan PK yang dilayangkan oleh terpidana kasus...
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Masih Pemberkasan PK Djoktjan Lanjut atau SetopHumas PN Jaksel menerangkan dalam pelaksanaan prosedur atas PK Djoko Tjandra, pihaknya berpegang juga pada SEMA 1/2012 dan SEMA 7/1014.
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Diminta Transparan soal Administrasi PK DjoktjanMenanggapi proses pemeriksaan PK Djoko Tjandra, pakar hukum mengatakan PN Jaksel harus transparan ke publik soal kelengkapan administrasi buronan tersebut.
Baca lebih lajut »
Warning dari Boyamin MAKI kepada PN Jaksel soal PK Djoko TjandraKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan permohonan PK atas nama Djoko Tjandra cacat formal. DjokoTjandra
Baca lebih lajut »
MAKI Ancam Lapor KY Jika PN Jaksel Kirim Berkas PK Joko TjandraMasyarakat Antikorupsi Indonesia meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim berkas Peninjauan Kembali buronan kakap Joko Tjandra ke Mahkamah Agung. MAKI JokoTjandra
Baca lebih lajut »