PN Jaksel menegaskan keberadaan majelis hakim tak lantas memutus perkara tersebut, melainkan menyampaikan pendapat kepada Mahkamah Agung.
Suharno mengatakan tak ada yang keliru dari hasil sidang yang diketuai Majelis Hakim Nazar Effriandi itu. Menurut dia, pihaknya dalam persidangan PK memang tidak dapat memutus, melainkan hanya menyampaikan pendapat yang sifatnya rahasia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PK Djoko Tjandra, PN Jaksel Hari Ini Belum Bisa Beri Putusan |Republika OnlineJaksa menilai PN Jaksel seharusnya menolak PK Djoko Tjandra di persidangan hari ini.
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Jelaskan Tahapan Sidang PK Djoko TjandraMajelis Hakim PN Jakarta Selatan belum memberikan pendapat hukum atas permohonan PK yang dilayangkan oleh terpidana kasus...
Baca lebih lajut »
Jaksa Minta PN Jaksel Putuskan PK Djoko Tjandra Hari Ini |Republika OnlineSudah empat kali persidangan PK, Djoko Tjandra tidak hadir.
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Gelar Sidang Keempat PK Djoko Tjandra Hari iniSidang PK keempat yang diajukan buronan Djoko Tjandra akan digelar di PN Jaksel dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa.
Baca lebih lajut »
Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Kejaksaan, Jelaskan Pertemuannya dengan Kajari JakselAnita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung.
Baca lebih lajut »