PK Djoko Tjandra, PN Jaksel Hari Ini Belum Bisa Beri Putusan |Republika Online

Indonesia Berita Berita

PK Djoko Tjandra, PN Jaksel Hari Ini Belum Bisa Beri Putusan |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Jaksa menilai PN Jaksel seharusnya menolak PK Djoko Tjandra di persidangan hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Persidangan pemeriksaan awal Peninjauan Kembali buronan Djoko Sugiarto Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pungkas, pada Senin . Majelis Hakim belum mengambil putusan apakah menolak atau menerima upaya hukum luar biasa ajuan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali 2009 tersebut. Baca Juga Tim jaksa termohon, pun tak sudi menandatangani berkas acara persidangan.

Dari rangkaian tanggapan para pihak, giliran majelis pengadil yang akan berpendapat. Pendapat tiga anggota hakim tersebut, nantinya akan menjadi keputusan apakah menolak, atau meneruskan PK ke MA. Ridwan Hismawanto, selaku jaksa kordinator di persidangan menyatakan, tim termohon, menolak menandatangani berkas acara persidangan keempat. Alasan jaksa, karena semestinya majelis hakim sudah dapat mengambil keputusan menolak PK Djoko Tjandra.

Jaksa mengingatkan putusan sementara majelis hakim tentang penundaan sidang 6 Juli, yang menyatakan agar Djoko Tjandra dihadirkan dalam persidangan 20 Juli. Ridwan menegaskan, pada sidang kedua waktu itu, majelis hakim juga menyatakan, persidangan ketiga pada , merupakan kesempatan terakhir bagi terpidana Djoko Tjandra hadir pada sidang PK.

Akan tetapi, Ridwan menilai, majelis hakim, memutuskan kembali menunda persidangan sampai Senin . Pada persidangan terakhir, Senin , pun kata Jaksa Ridwan, Majelis Hakim tetap tak mengambil keputusan menolak PK.Menurut Ridwan, dalam tanggapan termohon, jaksa pun sudah menyampaikan alasan hukum agar majelis hakim menolak PK. Dalam tanggapan yang dibacakan, Senin lima tim jaksa bergantian menyampaikan, PK Djoko Tjandra harus ditolak karena tak memenuhi syarat mutlak PK itu sendiri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PN Jaksel Gelar Sidang Keempat PK Djoko Tjandra Hari iniPN Jaksel Gelar Sidang Keempat PK Djoko Tjandra Hari iniSidang PK keempat yang diajukan buronan Djoko Tjandra akan digelar di PN Jaksel dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa.
Baca lebih lajut »

Jaksa Minta PN Jaksel Putuskan PK Djoko Tjandra Hari Ini |Republika OnlineJaksa Minta PN Jaksel Putuskan PK Djoko Tjandra Hari Ini |Republika OnlineSudah empat kali persidangan PK, Djoko Tjandra tidak hadir.
Baca lebih lajut »

Pengamat: Djoko Tjandra Kabur Seharusnya PK Tak DiperkenankanPengamat: Djoko Tjandra Kabur Seharusnya PK Tak DiperkenankanPengamat menilai aneh sidang peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra. Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu seharusnya tak diberi hak PK.
Baca lebih lajut »

Jaksa Minta Hakim Tolak Permohonan Sidang PK Online Djoko TjandraJaksa Minta Hakim Tolak Permohonan Sidang PK Online Djoko TjandraJaksa sebagai pihak termohon di sidang PK Djoko Tjandra meminta majelis hakim menolak surat permohonan sidang online Djoko Tjandra. Jaksa menegaskan Djoko harus hadir di sidang PK sebagai pemohon. DjokoTjandra
Baca lebih lajut »

Jaksa Minta Majelis Hakim Putuskan Tolak PK Djoko Tjandra |Republika OnlineJaksa Minta Majelis Hakim Putuskan Tolak PK Djoko Tjandra |Republika OnlineJaksa meminta majelis hakim tidak meneruskan perkara PK Djoko Tjandra ke MA.
Baca lebih lajut »

ICW desak DPR gunakan hak angket dalam kasus Djoko TjandraICW desak DPR gunakan hak angket dalam kasus Djoko TjandraIndonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra.\r\n\r\n"ICW mendesak DPR RI ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 03:02:42