Jaksa sebagai pihak termohon di sidang PK Djoko Tjandra meminta majelis hakim menolak surat permohonan sidang online Djoko Tjandra. Jaksa menegaskan Djoko harus hadir di sidang PK sebagai pemohon. DjokoTjandra
meminta majelis hakim menolak surat permohonan sidang online Djoko Tjandra. Jaksa menegaskan Djoko harus hadir di sidang PK sebagai pemohon.
"Menolak sidang PK secara daring sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020," imbuhnya. "Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di pengadilan negeri, kejaksaan negeri, rumah tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PN Jaksel Gelar Sidang Keempat PK Djoko Tjandra Hari iniSidang PK keempat yang diajukan buronan Djoko Tjandra akan digelar di PN Jaksel dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa.
Baca lebih lajut »
Pengamat: Djoko Tjandra Kabur Seharusnya PK Tak DiperkenankanPengamat menilai aneh sidang peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra. Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu seharusnya tak diberi hak PK.
Baca lebih lajut »
Senin ini Jaksa berikan pendapat terhadap PK Djoko TjandaraPengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan Djoko Tjandra dengan agenda mendengar ...
Baca lebih lajut »
Kasus Djoko Tjandra, ICW Dorong KPK Telusuri Potensi KorupsiPerkara Djoko Tjandra telah berimbas pada pencopotan tiga jenderal di kepolisian dari jabatannya.
Baca lebih lajut »
ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket Kasus Djoko TjandraICW menilai kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang namun tidak ada keseriusan.
Baca lebih lajut »
ICW desak DPR gunakan hak angket dalam kasus Djoko TjandraIndonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra.\r\n\r\n"ICW mendesak DPR RI ...
Baca lebih lajut »