ICW mendesak DPR menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap kepolisian, kejaksaan, Kemenkumham, dan Kemendagri.
Massa aksi membentangkan spanduk saat menggelar unjuk rasa di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta Pusat, Jumat . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. "Kasus Djoko Tjandra telah menimbulkan polemik panjang. Djoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali telah menjadi buron sejak 2009. Kasus korupsi yang menjerat dirinya merugikan negara hingga Rp940 miliar," kata Donal.Menurut dia, mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik maupun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.
Ia berpendapat bahwa DPR RI memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket. Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. "Saat itu, nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi KTP-el tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ungkap Donal.Sebelumnya, tiga jenderal polisi yang dicopot dari jabatannya ditengarai memiliki peran masing-masing dalam membantu Djoko Tjandra, yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket Usut Kasus Pelarian Djoko TjandraICW mendesak DPR menggunakan hak angket untuk mengusut pelarian buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
Djoko Tjandra Absen Sidang dengan Alasan Sakit, ICW Khawatir Kasus Setya Novanto BerulangTim kuasa hukum Djoko Tjandra semestinya bersikap terbuka dengan menyampaikan lokasi Djoko dirawat bila benar-benar sakit.
Baca lebih lajut »
ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket Usut Kasus Joko TjandraPeneliti ICW menilai tidak ada keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut kasus Joko Tjandra, termasuk DPR.
Baca lebih lajut »
Tolak RDP Komisi III DPR Bahas Djoko Tjandra, Sikap Azis DipertanyakanSikap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang diduga menolak menandatangani surat izin RDP yang dilakukan Komisi III DPR ,...
Baca lebih lajut »
Tidak Terlihat Keseriusan, ICW Duga 'Joker' Dilindungi RezimTidak Terlihat Keseriusan, ICW Duga 'Joker' Dilindungi Rezim. Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, dugaan bahwa Joko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terang terlihat.
Baca lebih lajut »
ICW Tantang Firli Usut Potensi Korupsi Surat Jalan Jenderal PolisiICW mengatakan KPK bisa lebih dalam menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dari sekadar pelanggaran kode etik...
Baca lebih lajut »