Jasa Raharja Menyantuni Korban Petaka Truk Bekasi Rp 50 Juta per Orang

Indonesia Berita Berita

Jasa Raharja Menyantuni Korban Petaka Truk Bekasi Rp 50 Juta per Orang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 68%

Seluruh korban kecelakaan akibat truk di Bekasi pada terjamin Jasa Raharja, sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. * Otomotif

"Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta," ucap Dewi.Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas ini diduga terjadi kaírena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabíak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya.

Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami luka. Seluruh korban, tengah dilakukan identifikasi dan sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Dewi mengimbau kepada pengguna jalan raya dan para pengemudi, untuk senantiasa berhati-hati, serta selalu memperhatikan kelaikan kendaraannya sebelum digunakan.

“Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," kata Dewi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dewan Pers Apresiasi MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU PersDewan Pers Apresiasi MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU PersWakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun...
Baca lebih lajut »

IK-CEPA dan RCEP Disahkan, Ini Keuntungannya Buat IndonesiaIK-CEPA dan RCEP Disahkan, Ini Keuntungannya Buat IndonesiaDPR telah menyetujui RUU IK-CEPA dan RCEP menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna, Selasa (30/8/2022).
Baca lebih lajut »

Disebut Sebar Hoax, SDI Laporkan Situs Ini ke Polda Metro JayaDisebut Sebar Hoax, SDI Laporkan Situs Ini ke Polda Metro JayaOrganisasi Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) mempolisikan situs aprtn.org ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE terkait berita bohong.
Baca lebih lajut »

Alasan Besaran Tunjangan Guru Tak Ada Lagi dalam RUU Sisdiknas - Tribunnews.comAlasan Besaran Tunjangan Guru Tak Ada Lagi dalam RUU Sisdiknas - Tribunnews.comSimak penjelasan kenapa pasal soal besaran tunjangan tidak ada lagi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Baca lebih lajut »

Pemerintah dan DPR Sepakat Terbitkan Perppu, 3 DOB Papua Bisa Ikut PemiluPemerintah dan DPR Sepakat Terbitkan Perppu, 3 DOB Papua Bisa Ikut PemiluPemerintah dan DPR Sepakat Terbitkan Perppu, 3 DOB Papua Bisa Ikut Pemilu: Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk terbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.
Baca lebih lajut »

Welcome! You are invited to join a webinar: Kebijakan Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. After registering, you will receive a confirmation email about joining the webinar.Welcome! You are invited to join a webinar: Kebijakan Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. After registering, you will receive a confirmation email about joining the webinar.Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan hak – haknya sudah tercantum dalam konstitusi negara Indonesia, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28i ayat (3) serta diberbagai peraturan perundang-undangan. Namun, Masyarakat Hukum Adat di Indonesia masih menghadapi perlakukan buruk, dipinggirkan, didiskriminasi dan bahkan dikriminalisasi saatt mempertahankan hak-hak mereka. Ada dua masalah utama yang melatarinya: (1) tidak adanya pengakuan secara utuh atas keunikan dan kekhaskan Masyarakat Hukum Adat sebagai masyarakt yang ditegaskan di dalam UU, (2) Pengaturan dan pengelolaan masyarakat hukum adat di tingkat pemerintah pusat tidak terintegrasi, masih terserak setidaknya di 13 kementerian/lembaga, tidak di bawah unit kerja level pimpinan. Akibatnya, tidak ada strategi kebijakan yang komprehensif, melainkan lebih bernuansa proyek, yang sering kali bertentangan dengan hak-hak mereka. Di tingkat pemerintah daerah, mereka memiliki penafsiran yang beragam tentang masyarakat hukum adat. Pada kenyataannya kebijakan pengakuan masyarakat hukum adat yang ada hari ini di Indonesia yang tersebar di beberapa undang-undang dan bersifat sangat sektoral belum mampu mengakomodir dan melindungi hak-hak masyarakat adat sepenuhnya. Belum lagi jika benturkan dengan kebijakan yang mendorong percepatan investasi yang juga mengancam keberadaan masyarakat hukum adat. Oleh sebab itu perlu terobosan, baik secara hukum maupun political will dari pemerintah untuk menprioritaskan perngakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. NARASUMBER 1. Sandrayati Moniaga – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2. Kurniawarman – Dosen Fakultas Hukum Unirversitas Andalas 3. Agung Wibowo – Perkumpulan HuMa Indenesia
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 17:15:07