Organisasi Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) mempolisikan situs aprtn.org ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE terkait berita bohong.
Menurut Ketua Umum SDI, M Andrean Saefudin berita bohong aliasyang disampaikan dalam laman itu bernarasi provokatif sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kata dia, dalam situs ini terdapat frasa 'praktik jahat' yang tertulis di alenia ketiga, yakni; 'Yang bersifat perseorangan atau berdiri sendiri, melainkan terpola sedemikian rupa, karena pada kenyataannya 'praktik jahat' dari para oknum.
"Padahal, faktanya yang dilakukan PT.KAI Persero bukan merupakan praktik jahat, seperti penjelasan di situs tersebut. Intinya PT. KAI Persero sudah melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022. Kemudian, lanjutnya, dinyatakan juga kalau rumah dan tanah milik PT KAI sesungguhnya adalah rumah dan tanah negara. Menurutnya, pernyataan itu sesat dan terdapat hampir dalam setiap alinea. Dia menjelaskan, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 disebut secara terang benderang bahwa yang dimaksud tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai sesuatu hak atas tanah.
Kata Andrean, adapun perihal klaim rumah negara dalam postingan itu dijelaskan bahwa yang dimaksud rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian pejabat dan/atau pegawai negeri. Sedangkan PT KAI, lanjutnya, adalah BUMN yang kekayaannya berasal dari penyertaan modal negara yang artinya kekayaan PT KAI sudah terpisah dari kekayaan negara itu sendiri.
Andrean mengatakan status kepegawaian dari PT KAI bukan merupakan pegawai negeri, oleh karenanya rumah-rumah milik PT KAI bukanlah rumah negara. Berdasarkan pengertian ini, terusnya, klaim rumah negara yang terdapat dalam postingan itu jelas adalah bertita bohong.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Jaya Kurung AKP Fajar 20 Hari Terkait Penyalahgunaan WewenangPolda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya terkait kasus penyalahgunaan wewenang....
Baca lebih lajut »
Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Dalam Sel, Ini Penjelasan Rutan SalembaKepala rutan Salemba, Fonika Affandi membantah terjadi pemukulan terhadap pengeroyok Ade Armando di dalam penjara. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Kisah Pengunggah Konten Ferdy Sambo, Masril Ardi: Jangan Sampai Ada Masril-Masril Lain LagiMasril Ardi, warga Pekanbaru yang mengunggah konten terkait Ferdy Sambo menceritakan kepada Tempo.co pengalamannya ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »
Polda Jambi Bongkar 91 Kasus Perjudian Selama Dua Pekan Terakhir |Republika OnlineDireskrimum meminta masyarakat melaporkan segala bentuk perjudian ke Polda Jambi.
Baca lebih lajut »
Membuminya Farel Prayoga Jajan Pakai Uang Receh Meski Jadi Artis TerkenalFarel Prayoga kembali masuk ke sekolah usai absen karena manggung ke luar kota. Farel disebut tak sombong hingga jajan pakai uang receh. via detik_jatim
Baca lebih lajut »