Partai Nasdem meminta publik untuk tidak memaksa Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK, tetapi lewat uji materi di MK.
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate meminta publik tidak menekan-nekan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK. Menurut Johnny, semua masukan, saran dan kritik dari publik telah didengar Presiden Jokowi dan DPR.
Johnny mengakui bahwa Perppu sebenarnya merupakan langkah konstitusional yang bisa diterbitkan Jokowi dalam situasi kegentingan memaksa. Namun, kata Johnny, Perppu tersebut tidak final dan mengikat karena harus mendapatkan persetujuan DPR lagi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ReJo Minta Jangan Tekan Jokowi Terbitkan Perppu KPKPernyataan ICW dinilai Relawan Jokowi (ReJo), salah satu organ pendukung Jokowi, sebagai bentuk belum memahami Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, Bara JP Ingatkan Jangan Paksakan Kehendak kepada JokowiPresiden harus diberikan kesempatan untuk menampung dan mempertimbangkan masukan dan Presiden sudah melakukan itu. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Guru Besar Hukum soal Perppu KPK: Jokowi Jangan Mencla-mencleProf M Fauzan, meminta Presiden Joko Widodo jangan menjadi peragu menyikapi UU KPK. Apakah akan mengeluarkan Perppu KPK atau menunggu judicial review di MK.
Baca lebih lajut »
Tak Ada Alasan untuk Jokowi Keluarkan Perppu KPKUU KPK yang sudah disetujui DPR dan pemerintah sudah berjalan cukup lama bahkan masyarakat pun telah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Bamsoet Sebut Jokowi Punya Perhitungan Politik Perppu KPKWakil Koordinator Bidang Pratama Golkar Bambang Soesatyo meyakini Jokowi memiliki perhitungan matang soal Perppu KPK. Bamsoet menyerahkan Perppu pada Jokowi.
Baca lebih lajut »
ICW Ungkap 10 Poin Terkait Perppu KPK dan JokowiICW mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan...
Baca lebih lajut »