Jadi Syarat Mobilitas, Apa dan Bagaimana Cara Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi?

Indonesia Berita Berita

Jadi Syarat Mobilitas, Apa dan Bagaimana Cara Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 92%

Selama PPKM, penggunaan aplikasi ini menjadi hal yang penting untuk mengonfirmasi sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan dalam dan luar negeri dan mulai menjadi syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

PENGGUNAAN aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat beraktivitas di Indonesia akan diberlakukan mulai 7 September 2021, seperti tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.

Dilansir dari laman Kemenkominfo, aplikasi bernama PeduliLindungi yang mirip Trace Together ini dikembangkan oleh operator telekomunikasi yang akan terpasang pada smartphone pasien positif Covid-19. Pasien dapat meminta penanganan darurat apabila diperlukan. Aplikasi juga akan memberikan peringatan jika pasien melewati lokasi isolasinya.

5.Paspor Digital Covid-19 untuk melihat sertifikat vaksinasi covid-19 dan hasil rapid atau swab PCR dengan mudah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Naik KRL Harus Tunjukkan Aplikasi Peduli Lindungi dan Syarat PerjalananNaik KRL Harus Tunjukkan Aplikasi Peduli Lindungi dan Syarat PerjalananKAI Commuter menguji coba aplikasi PeduliLindungi, selain juga penunjukan syarat perjalanan. Sejumlah penumpang merasa kerepotan, sementara Ombudsman mengkritisi keandalan aplikasi itu. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Jadi Syarat Mobilitas, Apa dan Bagaimana Cara Penggunaan AplikasiLindungi?Jadi Syarat Mobilitas, Apa dan Bagaimana Cara Penggunaan AplikasiLindungi?PENGGUNAAN aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat beraktivitas di Indonesia akan diberlakukan mulai 7 September 2021, seperti tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Baca lebih lajut »

Penggunaan PeduliLindungi di Industri Jadi Upaya Lindungi Pekerja dan KeluargaPenggunaan PeduliLindungi di Industri Jadi Upaya Lindungi Pekerja dan KeluargaMenkominfo menegaskan bahwa kerahasiaan dan keamanan data seluruh Warga Negara Indonesia di dalam aplikasi PeduliLindungi menjadi prioritas utama.
Baca lebih lajut »

Soal Pelanggaran Prokes Holywings, Sandiaga: tidak Patut DicontohSoal Pelanggaran Prokes Holywings, Sandiaga: tidak Patut DicontohMenparekraf menilai pengelola dan pengunjung Holywings sudah abai terhadap protokol kesehatan. Terutama, dalam penggunaan skrining lewat aplikasi PeduliLindungi.
Baca lebih lajut »

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Diperluas Ke Sektor IndustriPenggunaan Aplikasi PeduliLindungi Diperluas Ke Sektor IndustriPEMERINTAH mewajibkan seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, dan pariwisata.
Baca lebih lajut »

PeduliLindungi Jadi Syarat Aktivitas Umum di 5 Kabupaten/Kota Luar Jawa BaliPeduliLindungi Jadi Syarat Aktivitas Umum di 5 Kabupaten/Kota Luar Jawa Bali'PeduliLindungi digunakan untuk venue check in di beberapa kegiatan mulai dari mal atau kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fasilitas umum,” kata Airlangga.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 13:36:04