Dalam sidang Tragedi Kanjuruhan itu, ada beberapa pertimbangan disampaikan hakim sehingga membebaskan kedua terdakwa.
, yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi, jadi sorotan. Banyak pihak menyayangkan vonis tersebut.
Dalam sidang, ada beberapa pertimbangan disampaikan hakim sehingga membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Untuk terdakwa AKP Bambang, tiga pertimbangan dijadikan dasar hakim dalam putusannya, kendati ia juga dinilai memerintahkan penembakan gas air mata kepada penonton di Stadion Kanjuruhan.
Sedangkan untuk terdakwa Kompol Wahyu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena beberapa pertimbangan. Pertimbangan utama, terdakwa dinilai tidak pernah mengeluarkan perintah kepada siapa pun di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata. “Menimbang, bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi Hasdarmawan dan Bambang ke arah tribun dan suttle bar,” ujar hakim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pertimbangan Hakim Memvonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan |Republika OnlineDari tiga polisi terdakwa Kanjuruhan, dua bebas, satu dihukum 1,5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan AKP Bambang SidikTerdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi diputus bebas oleh hakim. Simak selengkapnya pertimbangan hakim. via detik_jatim
Baca lebih lajut »
Eks Danki Brimob Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan, Ini Hal yang MeringankanMantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara di kasus Tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, KontraS : Ini Tragedi Bagi Penuntut Keadilan |Republika OnlineHakim dinilai membuat pertimbangan yang di luar nalar.
Baca lebih lajut »
Eks Komandan Kompi Brimob Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Tragedi KanjuruhanBREAKING NEWS Mantan Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan!Hakim memerintahkan untuk membebaskan AKP Bambang dari tahanan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
Baca lebih lajut »