BREAKING NEWS Mantan Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
TEMPO.CO, Surabaya - Bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus tragedi Kanjuruhan, dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Tujuannya untuk mengurai massa serta mencegah suporter yang turun ke lapangan tak semakin banyak.Hakim mengakui bahwa akibat kekalahan Arema 2-3 atas Persebaya penonton anarkistis. Mereka melempari polisi dengan batu, pecahan kaca dan air kencing.Polisi pun terdesak dan terpaksa melepaskan gas air mata. Namun menurut hakim, sikap Hasdarmawan berlebihan dan tak dapat dibenarkan. Sebab akibat gas air mata itu penonton di tribun selatan panik dan berebutan keluar lewat pintu 13.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Danlantamal III Brigjen TNI Marinir Hary Lantik Kolonel Nizarudin Jadi Komandan Lanal LampungKolonel Laut (P) Mohammad Nizarudin dipercaya menjadi Danlanal Lampung menggantikan Kolonel Laut (P) Zul Fahmi
Baca lebih lajut »
PN Surabaya Perketat Kemanan Jelang Sdang Vonis Kasus KanjuruhanPN Surabaya berkordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait sistem pengamanan di area gedung PN Surabaya untuk pengamanan sidang vonis Tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
Jaksa Ajukan Banding Vonis Dua Terdakwa Kanjuruhan |Republika OnlineHary belum mau mengungkap apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kanjuruhan Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun BuiTerdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara. via detik_jatim
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas!Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa 3 tahun pidana penjara. via detik_jatim
Baca lebih lajut »