Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, permintaan paling tinggi dari serikat pekerja yakni mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker.
Jakarta, Beritasatu.com
“Inilah beberapa kesepakatan yang telah dibuat. Tim perumus yang telah kerja sejak tanggal 20-21 Agustus 2020. Semoga yang kita rumuskan dan sepakati di sini bisa diimplementasikan dalam RUU Cipta Kerja yang akan dibahas DPR dalam waktu segera,” demikian wakil ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.
Menurut Said, serikat buruh mendukung pembahasan klaster lainnya yang dapat memudahkan investasi asing. Said menuturkan serikat buruh sangat memahami bahwa negara saat ini sedang dihadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker SeptemberDPR buka kemungkinan mulai membahas klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker September setelah pembahasan 10 klaster lainnya selesai dilakukan.
Baca lebih lajut »
Amnesty: RUU Ciptaker Tak Sesuai Standar HAM InternasionalDirektur Amnesty International Indonesia Usman Hamid merinci substansi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang bermasalah.
Baca lebih lajut »
RUU Ciptaker Dinilai akan Geliatkan Industri Padat Karya |Republika OnlinePerusahaan padat karya disebut berdampak besar terhadap masyarakat
Baca lebih lajut »
DPR Akan Undang Pengusaha Bahas Klaster Ketenagakerjaan RUU CiptakerWakil Ketua DPR Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, akan mengundang perwakilan pengusaha...
Baca lebih lajut »
Baleg Masih Bahas DIM RUU Ciptakerlangkah selanjutnya ialah setiap fraksi akan melakukan pembahasan mengenai DIM yang diserahkan oleh serikat pekerja. Sinkronisasi dan harmonisasi akan dilakukan oleh setiap fraksi.
Baca lebih lajut »
KSPI Minta Klaster Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker Dihapus |Republika OnlinePerwakilan serikat pekerja dan DPR telah membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »