Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Pemviral 'Penggal Jokowi'

Indonesia Berita Berita

Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Pemviral 'Penggal Jokowi'
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus bebas Ina Yuniarti wanita pemviral 'penggal Jokowi'. Ini alasannya: InaYuniarti AncamanPenggalJokowi

- Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Ina Yuniarti, wanita pemviral 'penggal Jokowi'. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam men-"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi.

"Sehingga majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan jaksa," katanya."Dengan demikian menurut majelis latar belakang Pasal 27 ayat 4, di mana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materiil, sebagaimana disebut Pasal 368 dan 369 KUHP telah salah dalam penerapan hukum, dengan mendakwa terdakwa tidak tepat," imbuhnya.

Sebelumnya, Ina dinyatakan bebas oleh ketua majelis hakim Yuzaida. Selain itu, dalam amar putusannya, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Ina dan mengembalikan kedudukan serta harkat dan martabatnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim Bebaskan Terdakwa Perempuan Kasus Video Ancam Penggal Kepala Jokowi: Ina Langsung Bersujud - Tribunnewswiki.comHakim Bebaskan Terdakwa Perempuan Kasus Video Ancam Penggal Kepala Jokowi: Ina Langsung Bersujud - Tribunnewswiki.comKetua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.
Baca lebih lajut »

Ina Yuniarti Perekam Video 'Penggal Jokowi' Divonis BebasIna Yuniarti Perekam Video 'Penggal Jokowi' Divonis BebasIna Yuniarti divonis bebas terkait video viral yang berisi ancaman pemenggalan kepala terhadap Presiden Joko Widodo.
Baca lebih lajut »

Ina Yuniarti, Si Perekam dan Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Divonis BebasIna Yuniarti, Si Perekam dan Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi Divonis BebasTerdakwa perekam dan penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo, Ina Yuniarti divonis bebas pada Senin (14/10). PenyebarvideopenggalJokowidivonisbebas
Baca lebih lajut »

Penyebar Video Penggal Jokowi Bebas, Ternyata Ini Sebabnya - Analisa - www.indonesiana.idPenyebar Video Penggal Jokowi Bebas, Ternyata Ini Sebabnya - Analisa - www.indonesiana.idVideo yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi. Hermawan kini juga berstatus tersangka.
Baca lebih lajut »

Wanita Penyebar Video Ancam Jokowi Divonis Hari IniWanita Penyebar Video Ancam Jokowi Divonis Hari IniIna Yuniarti adalah wanita yang menyebarkan video ancam Jokowi. Dalam video itu juga terdapat tersangka lain, yaitu Hermawan Susanto.
Baca lebih lajut »

Hadapi Vonis, Ini Jejak Pemviral 'Penggal Jokowi' Dituntut 3,5 Tahun BuiHadapi Vonis, Ini Jejak Pemviral 'Penggal Jokowi' Dituntut 3,5 Tahun BuiPemviral 'penggal Jokowi' Ina Yuniarti dituntut 3,5 tahun penjara. Adapun yang berorasi 'penggal Jokowi', Hermawan masih diproses.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 20:05:53