Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan izin 10 jenis angkutan boleh melintas saat PSBB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat besok. Terkait pemberlakukan PSBB, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada 10 jenis angkutan yang tetap boleh beroperasi di jalan-jalan Jakarta.
Selanjutnya, kendaraan yang masuk dalam daftar prioritas kedua selama PSBB berlangsung adalah angkutan barang untuk keperluan bahan pokok. Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket. Keempat, angkutan untuk pengedaran uang. Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor. Kedelapan angkutan truk barang jasa pengiriman dan kesembilan angkutan bus untuk mengangkut karyawan. Kesepuluh angkutan kapal penyeberangan.
"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," ujar Sambodo."Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar-masuk Jakarta," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ada 10 jenis angkutan prioritas pada PSBBDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan ada 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas untuk melenggang di ...
Baca lebih lajut »
PSBB Berlaku di Jakarta, Tujuh Jenis Kegiatan ini DilarangLarangan terhadap tujuh kegiatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan covid-19.
Baca lebih lajut »
Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 AprilPemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa. Megapolitan
Baca lebih lajut »
Selama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya - Tribun JakartaSelama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya via tribunnews
Baca lebih lajut »
DKI Jakarta Berlakukan PSBB Mulai 10 April 2020, Ini Bedanya dengan SwakarantinaDKI Jakarta memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai Jumat, 10 April 2020 untuk memutus mata rantai virus corona Covid-19.
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Baca lebih lajut »