Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa. Megapolitan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar di Jakarta mulai Jumat .Berikut arahan lengkap Anies terkait PSBB di Jakarta.akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang. PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.2. Kegiatan belajar di rumah Selama PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah. "Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah," kata Anies.Anies menyampaikan, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup selama masa PSBB Jakarta.
"Baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," ucap Anies.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Selama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya - Tribun JakartaSelama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya via tribunnews
Baca lebih lajut »
Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Baca lebih lajut »
PSBB Diterapkan di Jakarta, Kadishub DKI Jelaskan Opsi Pembatasan Kendaraan Pribadi - Tribun JakartaSoal larangan bagi kendaraan pribadi melintas di Jakarta sebelumnya juga sempat dikaji oleh Dishub DKI Jakarta
Baca lebih lajut »
Menkes Teken Persetujuan PSBB Covid-19 Jakarta Hari IniPemprov DKI Jakarta sudah melengkapi kekurangan syarat adminisratif terkait pengajuan status PSBB Covid-19.
Baca lebih lajut »
PSBB Berlaku di Jakarta, Ini 7 Kegiatan yang DilarangAda tujuh kegiatan yang dilarang dilakukan di DKI Jakarta berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19
Baca lebih lajut »