Selama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya via tribunnews
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 .
Berdasarkan peraturan tersebut, diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya peliburan tempat kerja. Namun, terdapat pengecualian peliburan tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Melansir Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, dijabarkan dalam lampiran daftar tempat kerja yang dikecualikan dalam pembatasan selama penerapan PSBB.1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Teken Persetujuan PSBB Covid-19 Jakarta Hari IniPemprov DKI Jakarta sudah melengkapi kekurangan syarat adminisratif terkait pengajuan status PSBB Covid-19.
Baca lebih lajut »
PSBB Berlaku di Jakarta, Ini 7 Kegiatan yang DilarangAda tujuh kegiatan yang dilarang dilakukan di DKI Jakarta berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19
Baca lebih lajut »
PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Anggota Komisi IX DPR MInta 4 Hal Ini Diperhatikan\n'Pemerintah harus benar-benar menegakkan aturan secara tegas dan konsisten,' kata Saleh.
Baca lebih lajut »
Status PSBB Jakarta Langsung Berlaku Mulai Hari IniMenteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk status PSBB. Sehingga, mulai hari ini, Jakarta sudah berstatus PSBB. Jakarta PSBB
Baca lebih lajut »
Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBBHal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 | Megapolitan
Baca lebih lajut »