Hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga. Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 | Megapolitan
"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.
telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin malam. Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya., monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," ucap Busroni.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Setujui Usul Pemprov DKI Terapkan PSBB untuk Tangani Covid-19'Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan,' | Megapolitan
Baca lebih lajut »
PKS Nilai Karantina Wilayah Lebih Tepat di DKI, Bukan PSBBAnggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menilai PSBB tidak akan efektif diterapkan di DKI Jakarta yang menjadi episentrum virus corona.
Baca lebih lajut »
Setujui Status PSBB, Kemenkes Minta DKI Fokus pada Keselamatan WargaSemua kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penerapan PSBB harus bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Daerah Termasuk DKI Memohon PSBB, Belum Ada yang Dikabulkan |Republika OnlineHingga hari ini, pemerintah pusat belum mengabulkan satu pun permohonan status PSBB.
Baca lebih lajut »
Menkes Teken Persetujuan PSBB Covid-19 Jakarta Hari IniPemprov DKI Jakarta sudah melengkapi kekurangan syarat adminisratif terkait pengajuan status PSBB Covid-19.
Baca lebih lajut »
Baznas Bazis DKI Kembali Beri Bantuan ke Pemprov DKI |Republika OnlineBantuan APD dan coverall suit digunakan khusus untuk memandikan jenazah covid-19
Baca lebih lajut »