Larangan terhadap tujuh kegiatan itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan covid-19.
ATAS persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait usulan penerapan status pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta, maka terdapat tujuh kegiatan yang akan dilarang dilakukan di wilayah ibu kota.Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan , kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
"Lagi dibuatkan SOP-nya, dibahas bersama tim gugus tugas provinsi jadi nggak masing-masing. Mana yang direncanakan, kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Baca lebih lajut »
PSBB Berlaku di Jakarta, Ini 7 Kegiatan yang DilarangAda tujuh kegiatan yang dilarang dilakukan di DKI Jakarta berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19
Baca lebih lajut »
PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Anggota Komisi IX DPR MInta 4 Hal Ini Diperhatikan\n'Pemerintah harus benar-benar menegakkan aturan secara tegas dan konsisten,' kata Saleh.
Baca lebih lajut »
Status PSBB Jakarta Langsung Berlaku Mulai Hari IniMenteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk status PSBB. Sehingga, mulai hari ini, Jakarta sudah berstatus PSBB. Jakarta PSBB
Baca lebih lajut »
Kebijakan PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari IniMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona.
Baca lebih lajut »