Industri makanan disarankan bayar THR sesuai surat edaran Menaker

Indonesia Berita Berita

Industri makanan disarankan bayar THR sesuai surat edaran Menaker
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 78%

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya. thr

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman usai bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta. ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta.Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman menyampaikan bahwa asosiasi menyarankan pelaku industri makanan dan minuman membayarkan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

“Gapmmi menyarankan sesuai edaran Menaker. Bagi yang tidak bisa, untuk negosiasi sesuai edaran,” kata Adhi melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Senin. Menaker sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .

Melalui SE tersebut, Ida menyampaikan pilihan-pilihan yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker Ida: Gubernur Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR BuruhMenaker Ida: Gubernur Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR BuruhTHR adalah pendapatan non-upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Baca lebih lajut »

Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR PekerjaMenaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR PekerjaMenaker meminta para gubernur guna memastikan perusahaan untuk membayar THR pekerja sesuai ketentuan.
Baca lebih lajut »

Sanksi Menanti Bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR KaryawanSanksi Menanti Bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR KaryawanPemerintah menyiapkan sanksi kepada para pengusaha yang tidak membayarkan THR-nya kepada para karyawannya.
Baca lebih lajut »

Tak Bayar THR Karyawan, Pengusaha Bisa Kena Denda!Tak Bayar THR Karyawan, Pengusaha Bisa Kena Denda!'Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya'
Baca lebih lajut »

Pengusaha Boleh Cicil Bayar THRPengusaha Boleh Cicil Bayar THRMenaker minta pengusaha dan buruh mengadakan dialog untuk mencari jalan bersama mengatasi masalah pembayaran THR.
Baca lebih lajut »

Diancam Denda Kalau Nggak Bayar THR, Pengusaha: Tidak Bijak!Diancam Denda Kalau Nggak Bayar THR, Pengusaha: Tidak Bijak!'Ya saya rasa tidak bijak ya kalau masa sulit kayak gini, pengusaha nggak mampu malah didenda. Berbalik dengan stimulus pemerintah, kan stimulus untuk kurangi beban pengusaha agar bisa berjalan,' kata Ketua Umum DPD HIPPI. THR via detikfinance
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 21:39:39