IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker  |Republika Online

Indonesia Berita Berita

IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker  |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Adapun pasal tentang pers yang dicabut dari RUU Ciptaker yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengantur tentang pers di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja . RUU. Pasal 18 ayat 3 berbunyi"Perusahaan Pers yang melanggar pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.

Menurut Yadi, pencabutan pasal tersebut sejalan dengan permintaan Dewan Pers dan IJTI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislatif DPR pada pertengahan Juni lalu. Alasan IJTI meminta pasal tersebut dicabut antara lain menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers.

Kendati demikian ujar Yadi, masih ada sejumlah pasal yang berpotensi membungkam kebebasan pers di tanah air. Pasal tersebut tertuang dalam RKUHP, karenanya ia juga meminta agar segera mencabut pasal terkait kebebasan pers di RKUHP. "Keberadaan pasal-pasal karet di KUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa," sambungnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU CiptakerIJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU CiptakerIkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengantur tentang...
Baca lebih lajut »

Pasal-Pasal Terkait Pers Dicabut dari RUU Cipta Kerja |Republika OnlinePasal-Pasal Terkait Pers Dicabut dari RUU Cipta Kerja |Republika OnlineDPR dan pemerintah sepakat mencabut klaster pasal-pasal pers dari RUU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »

Dijerat Dua Pasal, Maria Pauline Terancam Seumur HidupDijerat Dua Pasal, Maria Pauline Terancam Seumur HidupMaria Pauline Lumowa dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan Pasal 3 Ayat 1 UU No 25/2003 tentang pencucian uang.
Baca lebih lajut »

Polisi Jerat Maria Pauline dengan Pasal TPPUPolisi Jerat Maria Pauline dengan Pasal TPPUPolisi akan menjerat Maria Pauline dengan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup
Baca lebih lajut »

Maria Pauline Lumowa Dijerat 2 Pasal, Ancaman Hukumannya BeratMaria Pauline Lumowa Dijerat 2 Pasal, Ancaman Hukumannya BeratPenyidik Bareskrim Polri kan menjerat tersangka Maria Pauline Lumowa dengan pasal berlapis. MariaPaulineLumowa
Baca lebih lajut »

Polisi juga bakal terapkan pasal TPPU terhadap Maria Pauline LumowaKepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya juga akan menjerat tersangka Maria Pauline Lumowa dengan pasal tindak pidana ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 00:31:34