Pasal-Pasal Terkait Pers Dicabut dari RUU Cipta Kerja |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pasal-Pasal Terkait Pers Dicabut dari RUU Cipta Kerja |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

DPR dan pemerintah sepakat mencabut klaster pasal-pasal pers dari RUU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal terkait pers yang terkandung dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja akhirnya dicabut. Draf 'RUU Sapujagat' itu kini tak lagi mengutak atik pers.

Dalam draf awal RUU Cipta Kerja, ada sejumlah pasal turut mengatur tentang pers, yakni terkait dengan pemodalan asing untuk perusahaan media hingga peningkatan angka denda. Padahal, ketentuan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam UU no. 40/1999 tentang Pers. "Problem kita bukan lagi kebebasan pers tapi lebih pada etika. Masalah modal asing kita kembalikan saja pada undang-undang existing," ujar dia.

Pandangan pihak pers dalam rapat tersebut disampaikan oleh Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen ."Usulan kami RUU Cipta Kerja menghapus yang berkaitan dengan pengaturan sektor pers," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam rapat tersebut. Adapun perubahannya di RUU Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi, “Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman moda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.”

Kenaikan denda tersebut dipermasalahkan pihak pers. Sebab, dari segi penegakkan hukum pers, polisi lebih sering menggunakan pidana umum pada pihak yang menghalangi kinerja jurnalistik. Sementara itu, denda bagi perusahaan pers juga dinilai terlalu besar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Tolak RUU Cipta Kerja, ini AlasannyaPekerja Sektor Ketenagalistrikan Tolak RUU Cipta Kerja, ini Alasannya'Jadi sektor ketenagalistrikan harus dikuasai negara. Kami melihat di Omnibus Law menghilangkan fungsi kewenangan negara.'
Baca lebih lajut »

Lewat RUU Cipta Kerja, Pemerintah Bisa Tentukan Tarif Listrik Tanpa Persetujuan DPRLewat RUU Cipta Kerja, Pemerintah Bisa Tentukan Tarif Listrik Tanpa Persetujuan DPRMelalui RUU Cipta Kerja, pemerintah dapat mencederai hak-hak berkaitan sektor ketenagalistrikan
Baca lebih lajut »

RUU Cipta Kerja Memantik Pemerataan PembangunanRUU Cipta Kerja Memantik Pemerataan PembangunanSemangat RUU Cipta Kerja adalah memangkas tumpang tindih regulasi. Maka kemudahan regulasi yang ditawarkan RUU Cipta Kerja akan memberikan keuntungan di daerah-daerah tujuan investasi.
Baca lebih lajut »

Hadapi Bonus Demografi Pekerja, Pengamat: Indonesia Butuh RUU Cipta KerjaHadapi Bonus Demografi Pekerja, Pengamat: Indonesia Butuh RUU Cipta KerjaEkosistem ketenagakerjaan yang diatur RUU Cipta Kerja menjamin fleksibilitas untuk investor sehingga lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja.
Baca lebih lajut »

RUU Cipta Kerja di New Normal Lahirkan Peluang Baru bagi Pekerja : Okezone EconomyRUU Cipta Kerja di New Normal Lahirkan Peluang Baru bagi Pekerja : Okezone EconomyRancangan UndangUndang RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih terus dilakukan pembahasan antara pemerintah dengan DPR - Sektor Riil - okezone economy
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 03:31:53