'Jadi sektor ketenagalistrikan harus dikuasai negara. Kami melihat di Omnibus Law menghilangkan fungsi kewenangan negara.'
Kedua pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk berperan aktif dalam mengoperasikan sektor ketenagalistrikan.
"Jadi sektor ketenagalistrikan harus dikuasai negara. Kami melihat di Omnibus Law menghilangkan fungsi kewenangan negara," tuturnya. Kemudian, Andy juga menyoroti beberapa pasal yang dapat menghapus hak DPR dalam pengambilan keputusan kebijakan ketenagalistrikan. Misalnya dalam Pasal 43 RUU Cipta Kerja menyebutkan, rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Upayakan Stimulus Pendorong Sektor Wisata - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.co
Baca lebih lajut »
Dipimpin Sektor Industri Dasar, IHSG Dibuka Menguat ke 5.001,95Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG kembali bergerak menguat pada perdagangan Rabu pekan ini
Baca lebih lajut »
Reformasi Pengawasan Sektor Keuangan Dalam Mendukung KeuanganReformasi Pengawasan Sektor Keuangan
Baca lebih lajut »
KPK Diminta Tangani Korupsi Sektor Sumber Daya AlamKomisi III meminta KPK menangani kasus-kasus korupsi terutama di sektor sumber daya alam (SDA).
Baca lebih lajut »
BNI Targetkan Penyaluran Kredit Sektor Padat Karya Rp 15 TriliunSektor produktif seperti pertanian, industri, jasa, serta perdagangan menjadi prioritas BNI.
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Diminta DPR Fokus Tangani Korupsi Sektor Sumber Daya AlamKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut diminta Komisi III DPR RI agar fokus menangani kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).
Baca lebih lajut »