Honor Tenaga Ahli Gubenur DKI Jadi Rp19,6 Juta, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Indonesia Berita Berita

Honor Tenaga Ahli Gubenur DKI Jadi Rp19,6 Juta, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Fantastis! Honor tenaga ahli Gubernur DKI jadi Rp19,6 juta

Kebijakan dan Penunjang Kegiatan Gubernur. Kenaikan ini berlaku mulai 28 November 2022.

Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.Kedua tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya.

Sebagai informasi, Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Heru Budi Naikkan Honor Tenaga Ahli & Anies Baswedan Barter Lahan DKI Jadi Top 3 MetroHeru Budi Naikkan Honor Tenaga Ahli & Anies Baswedan Barter Lahan DKI Jadi Top 3 MetroHeru Budi Hartono mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Baca lebih lajut »

Pj Gubernur DKI Jakarta Naikkan Honor Tenaga Ahli Jadi Rp29 Juta | merdeka.comPj Gubernur DKI Jakarta Naikkan Honor Tenaga Ahli Jadi Rp29 Juta | merdeka.comKebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur yang diteken Heru 28 November 2022 lalu.
Baca lebih lajut »

DKI Jakarta Jelaskan Satuan Biaya Tenaga Ahli Penunjang Kegiatan Gubernur atau Wagub Tahun 2023DKI Jakarta Jelaskan Satuan Biaya Tenaga Ahli Penunjang Kegiatan Gubernur atau Wagub Tahun 2023DKI Jakarta menegaskan Tenaga Ahli Susun Pidato yang dimaksud adalah termasuk Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur atau Wakil Gubernur tahun 2023.
Baca lebih lajut »

Tahun Depan, Gaji Tenaga Ahli Pj Gubernur DKI NaikTahun Depan, Gaji Tenaga Ahli Pj Gubernur DKI NaikDalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022, ada dua jenis tenaga ahli non-ASN, yakni tenaga analis kebijakan dan tenaga penunjang kegiatan.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Naikkan Gaji Tenaga Penunjang Kegiatan GubernurPemprov DKI Naikkan Gaji Tenaga Penunjang Kegiatan GubernurPemprov DKI Jakarta menaikkan gaji tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur menjadi Rp 9,4 juta per bulan pada 2023.
Baca lebih lajut »

Gaji Tenaga Ahli Susun Pidato di Pemprov DKI Naik Jadi Rp 9,4 JutaGaji Tenaga Ahli Susun Pidato di Pemprov DKI Naik Jadi Rp 9,4 JutaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan gaji tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur menjadi Rp 9,4 juta/bulan pada 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 05:53:15