Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022, ada dua jenis tenaga ahli non-ASN, yakni tenaga analis kebijakan dan tenaga penunjang kegiatan.
PLT Kepala Biro Kepala Daerah DKI Jakarta Mawardi menjelaskan terkait Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian, dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu .Meski ada pengurangan jumlah tenaga ahli, Pemprov DKI menaikkan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DKI Jakarta Jelaskan Satuan Biaya Tenaga Ahli Penunjang Kegiatan Gubernur atau Wagub Tahun 2023DKI Jakarta menegaskan Tenaga Ahli Susun Pidato yang dimaksud adalah termasuk Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur atau Wakil Gubernur tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Transaksi Digital Naik Lebih dari 100 Kali Lipat dalam 10 TahunBeberapa tahun belakangan, pertumbuhan ekonomi digital terus meningkat. Salah satu pendorongnya adalah transaksi digital yang semakin banyak digunakan. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, nilai transaksi e-commerce di Indonesia baik domestik dan global selama kuartal I 2022 telah mencapai Rp 108,54 triliun atau tumbuh 23 persen dibanding periode sama tahun lalu. Nilai transaksi digital di Indonesia selalu meningkat tiap tahun. Pada tahun 2012 jumlah transaksi digital di Indonesia hanya sekitar Rp 1,97 triliun. Enam tahun berselang, jumlah transaksi digital telah mencapai Rp 47,2 triliun. Tahun 2019, transaksi digital semakin menjamur dengan kehadiran layanan m-banking dan startup yang sudah mulai merata di seluruh Indonesia. Pada tahun ini, jumlah transaksi digital telah mencapai angka ratusan triliun, yaitu sebesar Rp 145,17 triliun. Ketika pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) melanda tahun 2020, angka transaksi digital naik lebih 40 persen dari tahun 2020. Pandemi membuat sebagian masyarakat memanfaatkan transaksi digital karena adanya pembatasan aktivitas di luar ruangan. Pada masa pandemi ini, jumlah transaksi digital di Indonesia sebesar Rp 204,91 triliun. Peningkatan pun kembali pada 2021, lagi-lagi karena pandemi yang masih merebak dan pembatasan aktivitas. Pada tahun ini, angka transaksi digital mulai menyentuh Rp300 triliun, tepatnya Rp305,44 triliun. Sehingga, Dengan masih adanya pandemi dan pembatasan aktivitas pada tahun 2021, jumlah transaksi digital masih terus meningkat dibandingkan dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini, angka transaksi digital mencapai Rp305,44 triliun. Dalam waktu hampir 10 tahun, nilai transaksi digital di Indonesia telah meningkat hingga 155 kali lipat. FAISAL AMRULLAH
Baca lebih lajut »
PDIP DKI Dorong Heru Budi Isi Kekosongan Posisi Deputi GubernurKetua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendorong Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengisi kekosongan deputi.
Baca lebih lajut »
Bertemu Kepala Kesbangpol, Jawara Bela Umat Legowo Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur DKIOrganisasi Pengacara dan Jawara Bela Umat meminta pengganti Marullah Matali di kursi Sekda nantinya juga seorang putra Betawi.
Baca lebih lajut »
Pj Gubernur DKI Jakarta Naikkan Honor Tenaga Ahli Jadi Rp29 Juta | merdeka.comKebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur yang diteken Heru 28 November 2022 lalu.
Baca lebih lajut »