Bahkan calon menteri luar negeri AS yang dinominasikan Trump ikut merespons apa yang terjadi di Hong Kong.
Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Selasa menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 45 aktivis pro-demokrasi. Persidangan keamanan nasional bersejarah itu dianggap banyak pihak sebagai upaya melemahkan gerakan demokrasi Hong Kong dan menuai kritik dari sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan Australia .
Sejumlah pemerintah Barat mengecam persidangan yang terjadi. Amerika Serikat menyebutnya 'bermotif politik' dan menyerukan pembebasan para aktivis, menegaskan bahwa mereka telah berpartisipasi secara sah dan damai dalam kegiatan politik. Demikian seperti dilansir VOA Indonesia, Rabu 'Kami berani menghadapi rezim dengan pertanyaan: apakah demokrasi bisa terwujud dalam struktur seperti itu? Jawabannya adalah tindakan represif total di semua lini masyarakat.'
Taiwan turut mengecam China karena keputusan tersebut dengan menegaskan bahwa 'demokrasi bukanlah kejahatan'.
Pro-Demokrasi Amerika Serikat China Australia Taiwan Inggris
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kreativitas dan Seni Hong Kong Hadir di Indonesia lewat Hong Kong Art Toy Story 2024JakartaHong Kong Art Toy Story 24Jakarta ini akan menampilkan kreativitas dan kerajinan luar biasa dari 12 desainer mainan seni popular dan berbakat dari Hong Kong
Baca lebih lajut »
Hong Kong Tahan 45 Aktivis ProdemokrasiSebanyak 47 aktivis prodemokrasi Hong Kong ditangkap dan didakwa pada 2021 atas tuduhan konspirasi untuk melakukan subversi.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Hong Kong Vonis Penjara 45 Aktivis Pro-Demokrasi, Ada Apa?Pengadilan Hong Kong melakukan sidang vonis terhadap 45 orang sekaligus, Selasa (19/11/2024).
Baca lebih lajut »
Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Pro-demokrasi, Tuai KecamanPengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara kepada 45 aktivis pro-demokrasi berdasarkan UU keamanan Nasional yang baru. Siapa saja mereka?
Baca lebih lajut »
Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Demokrasi, Tuai KecamanPengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara kepada 45 aktivis pro-demokrasi berdasarkan UU keamanan Nasional yang baru. Siapa saja mereka?
Baca lebih lajut »
Hong Kong Vonis Penjara 45 Aktivis Berdasar UU Keamanan NasionalPengadilan Tinggi Hong Kong pada Selasa 19 November 2024 menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun kepada 45 aktivis pro-demokrasi
Baca lebih lajut »