Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi .
Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022. Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan .
"Terkait soal itu kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham, sudah mendapat banyak data," jelasnya. "Kan memang semua penanganan tugas masing-masing antara PPATK dan KPK jika terdapat irisan kewenangan , pasti dilakukan kerjasama tukar menukar informasi," ujar Ivan dalam keterangannya, Kamis .
Boyamin menduga kasus itu bermula dari Eddy memberikan bantuan pengesahan badan hukum dari perusahaan Helmut kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Sejauh ini pun KPK juga belum menerapkan pasal untuk menjerat Eddy, Boyamin menyerahkan hal itu kepada KPK. "Klien kami sebagai korban mengadukan kepada Indonesia Police Watch atas dugaan pemerasan dengan ancaman, pemaksaan, dan menakut-nakuti yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS. Atas pengaduan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret 2023 lalu," kata M. Sholeh Amin, Jumat
"Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung," ujar Sholeh Amin. Sholeh Amin mengatakan, Helmut Hermawan, TA dan EVD, dimintai secara proaktif uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk SGD ± 235.000,- dengan iming-iming untuk mengeluarkan SP3 kedua atas permasalahan di Bareskrim.
Pada awalnya, kata Sholeh Amin, PT CLM menolak untuk memenuhi permintaan itu. Namun, Wamenkumham EOS melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang. Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan, maka TA dan EVD menyetujui dan menginstruksikan staf perusahaan untuk memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar.* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.
Sholeh Amin mengatakan, atas penolakan permintaan tersebut berbuat ancaman yang pernah disampaikan Wamenkumham EOS dkk menjadi kenyataan dengan berubahnya secara melawan hukum dan tidak lazim kepemilikan saham dan pengurus PT APMR dan setelah itu PT CLM di Ditjen AHU. Selain itu, banyaknya laporan terhadap HH, TA dan EVD yang masih terus berlangsung.
Dan, kata Sholeh Amin, hal ini dapat dilakukan pihak Aserra Capital dengan disahkannya perubahan data pemegang saham dan pengurus perusahaan di sistem Ditjen AHU yang notabene berada di bawah kewenangan EOS sebagai Wamenkumham. Justru sebaliknya nama Helmut Hermawan, TA dan EVD tidak lagi menjadi pengurus perseroan baik pada PT CLM maupun PT APMR.
Dia menegaskan KPK tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi. Mahfud menyebut penetapanan tersangka Wamenkumham membuktikkan bahwa KPK masih bertaji, meskipun dikritik. "Sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Oleh sebab itu, koruptor itu jahat sekali harus disikat," sambung Mahfud.
"Figur Eddy Hiariej, seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, kini berada dalam sorotan karena dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Rekam jejaknya sebagai seorang akademisi di bidang hukum pidana yang diakui, dan peran krusialnya dalam sosialisasi RUU KUHP yang disetujui DPR pada Oktober 2022, menjadi poin yang disayangkan jika terbukti benar," kata dia dalam keterangannya, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Koordinasi dengan PPATK Usut Transaksi Mencurigakan di Kasus Wamenkumham Eddy HiariejKPK menegaskan akan menggunakan pasal gratifikasi untuk perkara yang berhubungan dengan Eddy Hiariej. Setelah suap dan gratifikasi, kemungkinan akan menerapkan juga pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca lebih lajut »
PPATK Akui Sudah Serahkan Dokumen Transaksi Mencurigakan Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPKKPK berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang dalam kasus yang menyeret nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Baca lebih lajut »
KPK: Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Diteken 2 Minggu LaluWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka GratifikasiKPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sejak dua pekan lalu.
Baca lebih lajut »
KPK Benarkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Penerimaan GratifikasiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka GratifikasiWakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka kasus gratifikasi
Baca lebih lajut »