KPK Benarkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Penerimaan Gratifikasi

Indonesia Berita Berita

KPK Benarkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Penerimaan Gratifikasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 83%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui kasus dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.

2 dari 3 halamanKPK Segera Umumkan TersangkaAli belum bersedia membeberkan status Eddy Hiariej dalam penanganan kasus ini. Namun demikian, Ali memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini. "Sudah selesai dalam proses penyelidikannya. Tetapi sekali lagi sama dengan perkara-perkara lainnya kami akan umumkan nama-nama tersangkanya ketika proses penyidikan itu cukup," Ali menandasi.3 dari 3 halamanEddy Hiariej Irit Bicara Usai Diperiksa KPKSebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej irit bicara usai dimintai keterangan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPATK Akui Sudah Serahkan Dokumen Transaksi Mencurigakan Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPKPPATK Akui Sudah Serahkan Dokumen Transaksi Mencurigakan Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPKKPK berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang dalam kasus yang menyeret nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Baca lebih lajut »

KPK: Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Diteken 2 Minggu LaluKPK: Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Diteken 2 Minggu LaluWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka GratifikasiKPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka GratifikasiKPK telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sejak dua pekan lalu.
Baca lebih lajut »

KPK Koordinasi dengan PPATK Usut Transaksi Mencurigakan di Kasus Wamenkumham Eddy HiariejKPK Koordinasi dengan PPATK Usut Transaksi Mencurigakan di Kasus Wamenkumham Eddy HiariejKPK menegaskan akan menggunakan pasal gratifikasi untuk perkara yang berhubungan dengan Eddy Hiariej. Setelah suap dan gratifikasi, kemungkinan akan menerapkan juga pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca lebih lajut »

Harta Kekayaan Eddy Hiariej Capai Rp 20 Miliar, Wamenkumham yang Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 MiliarHarta Kekayaan Eddy Hiariej Capai Rp 20 Miliar, Wamenkumham yang Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 MiliarBerdasarkan data yang ia laporkan ke LHPKN pada 2 Maret 2023, harta kekayaan Eddy Hiariej mencapai Rp 20 miliar lebih.
Baca lebih lajut »

KPK: Status Tersangka Wamenkumham Eddy Sudah Diteken 2 Minggu LaluKPK: Status Tersangka Wamenkumham Eddy Sudah Diteken 2 Minggu LaluWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 17:17:11