Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona , pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 ini. Pemerintah memutuskan, hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
'Gaji ke-13 dan Subsidi Gaji tak Cukup Naikkan Konsumsi' |Republika OnlineMasyarakat akan terdorong untuk belanja saat Covid-19 bisa dikendalikan.
Baca lebih lajut »
Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNSPemerintah sudah menetapkan PP 44 Tahun tentang gaji ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiun di mana ada 16 kelompok penerima. Gajike-13
Baca lebih lajut »
Terjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNSGaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan.
Baca lebih lajut »
Tak Hanya PNS, Ini Daftar Lengkap Pegawai Non-PNS yang Kebagian Gaji ke-13Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca lebih lajut »
Ini Daftar Pejabat Tak Terima Gaji Ke-13Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No44/2020 tentang Gaji Ke-13. Dalam PP itu disebutkan...
Baca lebih lajut »
Aturan Gaji ke-13 Telah Diteken, Ini Golongan Penerima dan Rincian Besaran yang DiterimaAturan Gaji ke-13 Telah Diteken, Ini Golongan Penerima dan Rincian Besaran yang Diterima via tribunnewswiki
Baca lebih lajut »