Aturan Gaji ke-13 Telah Diteken, Ini Golongan Penerima dan Rincian Besaran yang Diterima via tribunnewswiki
gaji ke-13Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo, Jumat .akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, termasuk yang di tempatkan di luar negeri.juga akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri yang berada di luar instansi pemerintah di dalam maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi induknya.
diberikan kepada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.Kemudian, dalam Pasal 5 ayat besaranLebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaranAdapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker siap jalankan program subsidi gaji untuk 13,8 juta pekerjaMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan siap menjalankan program subsidi pemerintah untuk 13,8 juta pekerja terdampak COVID-19 dengan ...
Baca lebih lajut »
Berita Gembira, Gaji ke-13 PNS Cair pada 10 Agustus 2020Seperti pada THR, gaji ke-13 PNS hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.
Baca lebih lajut »
Cair 10 Agustus, Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS?Pembayaran gaji ke-13 PNS bakal keluar pada Senin, 10 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Jokowi Resmi Cairkan Gaji ke-13 PNS Pekan DepanPresiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji ke-13.
Baca lebih lajut »
13,8 Juta Tenaga Kerja Formal Diberikan Subsidi Gaji Rp 600.000 per BulanBudi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan subsidi gaji tenaga kerja kepada 13,8 juta tenaga kerja.
Baca lebih lajut »