Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No44/2020 tentang Gaji Ke-13. Dalam PP itu disebutkan...
. Dalam PP itu disebutkan pejabat-pejabat yang tidak akan menerima gaji ke-13 tahun 2020.
Hal ini diatur di dalam pasal 4 PP 44/2020 yakni presiden dan wakil presiden. Lalu ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR/DPD. Selanjutnya ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung MA. Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota MK.2. Ketua, wakil ketua, dan anggota KY5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh8. Wakil menteri10.
11. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Seperti diketahui pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 pada bulan Agustus ini. Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli di saat pandemi Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
'Gaji ke-13 dan Subsidi Gaji tak Cukup Naikkan Konsumsi' |Republika OnlineMasyarakat akan terdorong untuk belanja saat Covid-19 bisa dikendalikan.
Baca lebih lajut »
Aturan Gaji ke-13 Telah Diteken, Ini Golongan Penerima dan Rincian Besaran yang DiterimaAturan Gaji ke-13 Telah Diteken, Ini Golongan Penerima dan Rincian Besaran yang Diterima via tribunnewswiki
Baca lebih lajut »
Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNSPemerintah sudah menetapkan PP 44 Tahun tentang gaji ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiun di mana ada 16 kelompok penerima. Gajike-13
Baca lebih lajut »
Senin, Gaji ke-13 PNS CairGaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (8\/8\/2020).\n
Baca lebih lajut »
Terjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNSGaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan.
Baca lebih lajut »