JPNN.com : Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia lawfrim menyesalkan langkah Pemkab Indramayu yang menyegel galangan kapal milik kliennya.
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan penyegelan terhadap galangan kapal milik Panji Gumilang sejak 20 Juli 2023 lalu. Pasalnya, galangan kapal tersebut dinilai belum memiliki izin.
Sebab kapal-kapal milik Panji nantinya bisa turut membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan maupun kelaparan. Bahkan, lanjut Alvin, apa yang dilakukan Panji sejalan dengan program presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Alvin Lim Panji Gumilang Kapal Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar HukumJPNN.com : Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang menggugat Bareskrim Polri yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan TPP
Baca lebih lajut »
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak SahJPNN.com : Alvin Lim mengatakan penetapan tersangka kepada Panji Gumilang tidak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.
Baca lebih lajut »
Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel, Alvin Lim Kritik Pemkab IndramayuSejak 20 Juli tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menyegel Galangan Kapal milik pimpinan ponpes Al Zaytun Panji Gumilang karena dinilai tak miliki izin.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN JakselGugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel, Begini Alasannya
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Sebut Praperadilan Panji Gumilang Prematur, Ini AlasannyaBerita Pakar Hukum Sebut Praperadilan Panji Gumilang Prematur, Ini Alasannya terbaru hari ini 2024-05-10 07:50:38 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak HakimJPNN.com : Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian
Baca lebih lajut »