Eselon I dan II PNS Tetap Terima Gaji ke-13, Ini Alasannya

Indonesia Berita Berita

Eselon I dan II PNS Tetap Terima Gaji ke-13, Ini Alasannya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 83%

Pemerintah memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk eselon I dan eselon II.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil untuk eselon I dan eselon II. Sebelumnya pemberian gaji ke-13 sama seperti Tunjangan Hari Raya yang hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.

"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara, dalam hal ini pejabat negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti ketika tidak mendapatkan THR, yakni menteri, anggota DPR, seluruh pejabat tinggi seperti Presiden dan seluruh jajaran kabinet," kata Sri Mulyani. "Jadi . Prinsipnya serentak. Tetapi tergantung kesiapan masing-masing instansi mengajukan ke KPPN," jelas Atmaji kepada Liputan6.com, Senin .

Mengacu pada Pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Besaran ini nantinya tidak akan dikenakan iuran atau potongan apapun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan . Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.

Dalam PP tersebut, pemberian gaji ke-13 tahun 2020 tidak berlaku bagi pejabat negara. Seperti presiden dan wakil presiden. Lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Serta menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sri Mulyani Pastikan Eselon I dan II PNS Tetap dapat Gaji ke-13Sri Mulyani Pastikan Eselon I dan II PNS Tetap dapat Gaji ke-13Gaji ke-13 mulai dicairkan secara bertahap hari ini kepada PNS, TNI, Polri, hingga pegawai non-PNS.
Baca lebih lajut »

Pegawai Non-PNS Juga Dapat Gaji Ke-13, Apa Saja Syaratnya?Pegawai Non-PNS Juga Dapat Gaji Ke-13, Apa Saja Syaratnya?Selain ke PNS, gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum.
Baca lebih lajut »

Pegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Maksimal Hingga Rp 5 JutaanPegawai Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Maksimal Hingga Rp 5 JutaanPemerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau BLU. Berikut besarannya.
Baca lebih lajut »

Terjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNSTerjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNSGaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan.
Baca lebih lajut »

Selain Presiden dan Menteri, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13Selain Presiden dan Menteri, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13Dalam beleid menyebutkan jika gaji ke-13 akan segera cair bulan Agustus 2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-06 10:34:39