Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, memantik reaksi dari banyak kalangan.
JawaPos.com- Tidak terkecuali santri dari Tuban, Jawa Timur. Empat santri telah resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap putusan PN Surabaya tersebut.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat berpendapat bahwa hukum tertinggi Agama Islam adalah Alquran dan hadis, serta turunannya berupa ilmu fikih, tasawuf, dan lain-lain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Empat Santri Tuban Gugat Putusan Nikah Beda Agama PN SurabayaPutusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan Islam dan Kristen memantik reaksi banyak kalangan, tak terkecuali dari Tuban.
Baca lebih lajut »
Hakim PN Surabaya Keluarkan Penetapan Pernikahan Pasangan Beda AgamaRA dan EDS kini sudah resmi sebagai pasangan suami istri meski keduanya berbeda agama. Sang suami RA beragama Islam, sedangkan istrinya EDS beragama Kristen.
Baca lebih lajut »
Keputusan PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Mendapat Pertentangan dari Komisi VIII DPR RIPengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama. Permohonan tersebut dikabulkan lantaran dalam undang-undang perkawinan yang ada di daerah tersebut tidak ada yang mengatur pernikahan beda agama. Simak berita selengkapnya di NewsOne
Baca lebih lajut »
Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim PN SurabayaPengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima permohonan pencatatan perkawinan beda agama yang diajukan pasangan suami istri berinisial RA (Islam) dan EDS (Kristen).
Baca lebih lajut »
PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda AgamaPernikahan beda agama bisa dilaksanakan, tetapi harus mengurus surat penetapan ke pengadilan seperti ini.
Baca lebih lajut »
Perkara Hakim Itong, Terungkap Banyak Bagi-Bagi Duit Buat Urus Perkara di PN Surabaya | merdeka.comDari perkara ini, Hamdan mendapatkan uang Rp5 juta. Lalu. Dari perkara dengan terdakwa Wali kota Kediri dengan hakim Dede Suryana, Hamdan mendapatkan uang sebesar Rp30 juta.
Baca lebih lajut »