RA dan EDS kini sudah resmi sebagai pasangan suami istri meski keduanya berbeda agama. Sang suami RA beragama Islam, sedangkan istrinya EDS beragama Kristen.
JawaPos.com – Pernikahan keduanya kini sudah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang mereka ajukan.
RA punya alasan mengapa dirinya memutuskan untuk menikah dengan EDS meski berbeda agama. Menurut dia, agama tidak bisa menjadi penghalang kisah cinta mereka. Hakim tunggal Imam Supriyadi mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan RA dan EDS. Tidak rumit bagi kedua pemohon mendapatkan penetapan pengadilan. Hanya dua kali persidangan pada April lalu, hakim Imam dalam penetapannya memberikan izin kepada kedua pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat kantor Dispendukcapil Surabaya.
Baca juga:BA.4 dan BA.5 Meluas, Jika Sudah Booster Bakal Gejala Ringan Atau OTGHakim Imam dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbedaan agama bukan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Begini Pertimbangan Hakim PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama |Republika OnlineHakim perintahkan Dinas Dukcapil Kota Surabaya mencatat pernikahan RA dan EDS.
Baca lebih lajut »
PN Surabaya Izinkan Warga Menikah Beda AgamaPN Surabaya mengabulkan permohonan pasangan yang menikah beda agama usai ditolak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Baca lebih lajut »
PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Berikut AlasannyaMUI sebelumnya telah menyatakan dengan tegas menentang pernikahan beda agama. Namun PN Surabaya disebut telah mengabulkan pernikahan beda agama belum lama ini.
Baca lebih lajut »
Hakim Itong Hadapi Dakwaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor SurabayaHakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
Baca lebih lajut »
Jarang Emosi, Irfan Hakim Sebut Istri dan Staf Jadi Alasan Perlu Luruskan Tudingan Gimik Tanboy KunIrfan Hakim mengungkap alasan akhirnya memilih speak up dan mengklarifikasi permasalahannya dengan Tanboy Kun. Irfan menyebut istri dan karyawan menjadi faktor utama.
Baca lebih lajut »
Putusan Uji Materi UU MK Bakal Menguji Kenegarawanan Hakim KonstitusiMK akan memutus empat perkara pengujian formil dan materiil UU MK pada Senin (20/6/2022) esok. Putusan ini akan menguji kenegarawanan sembilan hakim konstitusi dalam memutus perkara yang menguntungkan mereka. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »