Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama antara RA dan EDS. - Regional
Melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya juga diminta untuk mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.Lahan Bekas Kelurahan dan Eks Lokalisasi di Surabaya Disulap Jadi Rumah Padat Karya"Permohonan masuk ke PN Surabaya pada 8 April 2022 dan ditetapkan pada 26 April 2022 lalu," kata Humas PN Surabaya Suparno kepada wartawan, Selasa .
Keduanya mengajukan permohonan ke PN Surabaya usai pengajuan pencatatan perkawinan pasangan tersebut ditolak oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya. Menurut Suparno, penetapan perkawinan beda agama tersebut baru pertama dikeluarkan hakim PN Surabaya.Sesuai aturan perundangan, kata dia, permohonan bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.