Pernikahan beda agama bisa dilaksanakan, tetapi harus mengurus surat penetapan ke pengadilan seperti ini.
Suara.com - Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Terlepas dari pro dan kontra, sebenarnya seperti apa sih cara mengurus pernikahan beda agama itu? Silahkan ketahui caranya dengan membaca urian di bawah ini. 1. Melalui penetapan Pengadilan
Seperti yang terjadi pada pasangan di Surabaya yang jadi viral tersebut. Mempelai yang menikah beda agama harus melalui penetapan pengadilan. Di mana mereka harus mengirim surat permohonan penetapan pernikahan beda agama. Baca Juga: Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama
Berdasarkan hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan beda agama boleh menikah dengan memilih melangsungkan pernikahan pada salah satu lembaga agama, kemudian mengajukan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pernikahan ke pengadilan setempat. Cara mengurus pernikahan beda agama yang kedua ialah boleh menikah dengan tata cara agama masing-masing. Misalnya menikah sesuai tata cara agama kristen dulu baru disusul tata cara pernikahan agama Islam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Berikut AlasannyaMUI sebelumnya telah menyatakan dengan tegas menentang pernikahan beda agama. Namun PN Surabaya disebut telah mengabulkan pernikahan beda agama belum lama ini.
Baca lebih lajut »
Begini Pertimbangan Hakim PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama |Republika OnlineHakim perintahkan Dinas Dukcapil Kota Surabaya mencatat pernikahan RA dan EDS.
Baca lebih lajut »
Hakim PN Surabaya Keluarkan Penetapan Pernikahan Pasangan Beda AgamaRA dan EDS kini sudah resmi sebagai pasangan suami istri meski keduanya berbeda agama. Sang suami RA beragama Islam, sedangkan istrinya EDS beragama Kristen.
Baca lebih lajut »
PN Surabaya Izinkan Warga Menikah Beda AgamaPN Surabaya mengabulkan permohonan pasangan yang menikah beda agama usai ditolak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Negeri Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda AgamaPengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. __ Selengkapnya di VIVACOID
Baca lebih lajut »