Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menghadapi efisiensi anggaran yang berdampak pada Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Kemendiktisaintek mengajukan pembatalan efisiensi anggaran BOPTN yang semula direncanakan dipotong sebesar Rp3 triliun dari pagu awal Rp6 triliun. Potongan ini berpotensi menyebabkan PTN menaikkan uang kuliah (UKT). Selain BOPTN, bantuan pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTNBH) juga terkena efisiensi. Kemendiktisaintek mengusulkan pengurangan efisiensi menjadi Rp711 miliar. Keputusan efisiensi anggaran belum pasti dan masih menunggu hasil rapat kerja (raker) DPR bersama Kemendiktisaintek dan laporan kepada Kementerian Keuangan.
Kementerian dan lembaga sedang mengalami efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025. Salah satunya adalah Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi .
Kendati tidak masuk dalam bantuan sosial dan belanja pegawai yang dikecualikan dari efisiensi anggaran, BOPTN bisa termasuk dalam layanan untuk memenuhi kepentingan publik. Layanan publik ini termasuk anggaran yang bisa dipertahankan. Mengenai kemungkinan kenaikan UKT akibat efisiensi BOPTN, Togar mengatakan jika setiap kebijakan memiliki potensi dampak yang tidak produktif. Oleh karena itu, penetapan anggaran akan tetap dalam prinsip memilah kegiatan yang kurang produktif.
Keputusan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan belum pasti. Lebih lanjut, pengajuan pembatalan efisiensi pada BOPTN dan bantuan PT lainnya juga belum resmi ditetapkan.
BOPTN UKT Efisiensi Anggaran Kemendiktisaintek PTN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kementrans-Kemendiktisaintek siapkan tiga program dukung transmigrasiKementerian Transmigrasi (Kementrans) siap berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengembangkan ...
Baca lebih lajut »
Univesitas Andalas Respons Wacana Pembatasan Fakultas KedokteranWacana pembatasan pendirian Fakultas Kedokteran dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek
Baca lebih lajut »
Tunjangan Kinerja Dosen Tidak Dibayar 2020-2024, Kemendiktisaintek Akan Bayarkan 2025Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan bahwa tunjangan kinerja atau tukin dosen tidak dapat dibayarkan sejak 2020 hingga 2024 karena tidak adanya pengajuan alokasi anggaran dan tidak ditempuhnya proses birokrasi yang seharusnya. Kemendiktisaintek telah mengeluarkan surat kepada para pemimpin perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia terkait isu Tukin. Meskipun begitu, Kemendiktisaintek akan membayarkan Tukin Dosen ASN di bawah Kemendiktisaintek untuk tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Kemendiktisaintek: Usulan Perguruan Tinggi Kelola Tambang Perlu Kajian Lebih MendalamKementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) merespons usulan pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kemendiktisaintek menyatakan usulan tersebut perlu dikaji lebih dalam untuk menilai dampak positif dan negatifnya bagi perguruan tinggi.
Baca lebih lajut »
Kemendiktisaintek Kembalikan Anggaran Pusat Unggulan Antar Perguruan TinggiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tidak melakukan pemangkasan anggaran untuk Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi. Menteri Diktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan bahwa anggaran tersebut merupakan bantuan langsung untuk perguruan tinggi.
Baca lebih lajut »
Pemangkasan Anggaran, Kemendiktisaintek Khawatir Kampus Naikkan UKTKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) khawatir kampus akan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) imbas pemangkasan anggaran. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengatakan hal tersebut karena hampir setengah dari anggaran untuk riset terkena pemangkasan. Pemangkasan ini berpotensi mengganggu mutu dan relevansi pendidikan tinggi. Kemendiktisaintek sedang mencari solusi dengan melakukan rekonstruksi anggaran, namun hanya mampu menetapkan sekitar 10% dari total pemangkasan.
Baca lebih lajut »