Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) merespons usulan pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kemendiktisaintek menyatakan usulan tersebut perlu dikaji lebih dalam untuk menilai dampak positif dan negatifnya bagi perguruan tinggi.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi menanggapi perihal perguruan tinggi yang diusulkan mendapat wilayah izin usaha pertambangan dalam revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara . Ia mengatakan usulan tersebut harus dikaji lebih dalam. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa kajian tersebut akan digunakan untuk menilai apakah dampaknya akan membawa pengaruh positif atau negatif bagi perguruan tinggi.
Salah satu penyampaian usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi. “RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat , dan perguruan tinggi,” tutur Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Business PERGURUAN TINGGI MINERAL BATUBARA UU MINERBA REVISI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mengenal Istilah Haji Furoda, Jenis Haji yang Ingin DPR Atur Batas Biaya dalam Revisi Undang-UndangRencana Komisi VIII DPR untuk mengatur batas harga tertinggi dari program haji furoda melalui revisi undang-undang haji. Apa itu haji furoda?
Baca lebih lajut »
JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 PersenJPNN.com : Dewan Pimpimpinan Pusat Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menolak pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebesar 12 persen.
Baca lebih lajut »
Gerindra Bantah Serang PDIP soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ahmad Muzani: Undang-undang Disetujui BersamaBerita Gerindra Bantah Serang PDIP soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ahmad Muzani: Undang-undang Disetujui Bersama terbaru hari ini 2024-12-23 16:02:06 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Gerindra Bantah Serang PDIP soal Kenaikan PPN 12 Persen, Ahmad Muzani: Undang-undang Disetujui BersamaAhmad Muzani, Sekretaris Jenderal Gerindra, membantah tudingan bahwa partainya menyerang PDIP terkait kenaikan PPN 12 persen. Menurutnya, kenaikan pajak PPN 12 persen tersebut merupakan produk hukum tahun 2021 yang telah disetujui DPR RI pada periode sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Trump Minta Mahkamah Agung Tinjau Undang-undang Pelarangan TikTokPresiden terpilih Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali undang-undang yang memerintahkan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual platform tersebut atau menghadapi pelarangan total di AS.
Baca lebih lajut »
Trump Minta Penundaan Undang-Undang Larangan TikTokPresiden terpilih AS, Donald Trump, memohon penundaan sementara undang-undang yang melarang TikTok di AS. Ia ingin waktu untuk mencari solusi politik. TikTok dan ByteDance terus berjuang untuk tetap beroperasi di AS.
Baca lebih lajut »