Trump Minta Mahkamah Agung Tinjau Undang-undang Pelarangan TikTok

Politik Berita

Trump Minta Mahkamah Agung Tinjau Undang-undang Pelarangan TikTok
TiktokPelaranganTrump
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 53%

Presiden terpilih Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali undang-undang yang memerintahkan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual platform tersebut atau menghadapi pelarangan total di AS.

Presiden terpilih AS, Donald Trump , meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali undang-undang yang memerintahkan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual platform tersebut atau menghadapi pelarangan total di AS. Trump berpendapat bahwa pemerintahnya membutuhkan waktu untuk mencari solusi politik atas isu ini setelah resmi menjabat. Mahkamah Agung dijadwalkan mendengar argumen terkait kasus ini pada 10 Januari mendatang.

Sementara itu, undang-undang yang disahkan Kongres AS pada April lalu memberi tenggat waktu hingga 19 Januari 2025 bagi ByteDance untuk menjual platform tersebut atau menghadapi pelarangan total. Permintaan Trump ini menandai perubahan besar dari sikapnya pada 2020, saat ia gencar mendorong larangan TikTok dengan alasan ancaman keamanan nasional. Namun, menjelang pelantikannya, Trump menunjukkan pendekatan yang lebih lunak. Dalam pertemuan pada Desember dengan CEO TikTok, Shou Zi Chew, Trump mengungkapkan bahwa ia memiliki tempat khusus di hati untuk aplikasi tersebut. Kuasa hukum Trump, D. John Sauer, menyampaikan bahwa Trump tidak ingin terlibat dalam pro-kontra terkait isu tersebut. TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS, terus memperjuangkan pembatalan undang-undang tersebut. Mereka menegaskan bahwa data pengguna AS disimpan di server Oracle di Amerika Serikat, dan keputusan moderasi konten sepenuhnya dilakukan di dalam negeri. Namun, Departemen Kehakiman AS bersikeras bahwa kepemilikan Tiongkok tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional. Selain itu, koalisi yang dipimpin Jaksa Agung Montana, Austin Knudsen, mendesak Mahkamah Agung untuk tetap menegakkan undang-undang tersebut. Mereka berargumen bahwa divestasi TikTok dari ByteDance adalah langkah krusial untuk melindungi keamanan data warga AS

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Tiktok Pelarangan Trump Mahkamah Agung Keamanan Nasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Trump Minta Mahkamah Agung Tunda Pemblokiran TikTokTrump Minta Mahkamah Agung Tunda Pemblokiran TikTokPresiden terpilih AS Donald Trump meminta Mahkamah Agung AS untuk menunda pemblokiran TikTok. Trump berpendapat bahwa ia dapat menyelesaikan masalah keamanan nasional terkait TikTok melalui negosiasi. Ia mengajukan amicus brief dan meminta batas waktu 19 Januari untuk ditunda agar ia dapat terlibat dalam negosiasi.
Baca lebih lajut »

TikTok Minta Mahkamah Agung AS untuk Memblokir Sementara Larangan Aplikasinya di AmerikaTikTok Minta Mahkamah Agung AS untuk Memblokir Sementara Larangan Aplikasinya di AmerikaTikTok telah meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin (16/12) untuk memblokir sementara undang-undang yang akan memaksa perusahaan China pemiliknya untuk melepas kepemilikan pada platform berbagi video online populer itu atau menutupnya sebulan dari sekarang. Menurut laporan NBC News,...
Baca lebih lajut »

TikTok Beralih ke Mahkamah Agung untuk Menentang Larangan Aplikasi di ASTikTok Beralih ke Mahkamah Agung untuk Menentang Larangan Aplikasi di ASPengadilan federal menolak permintaan TikTok untuk menunda undang-undang yang dapat melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat. TikTok kini beralih ke Mahkamah Agung untuk memblokir sementara undang-undang tersebut yang akan berlaku pada 19 Januari 2025. Perusahaan media sosial tersebut berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan meminta Mahkamah Agung untuk menerapkan pengawasan ketat terhadapnya.
Baca lebih lajut »

McConnell Desak Mahkamah Agung Tolak Upaya TikTok Blok Undang-undang LaranganMcConnell Desak Mahkamah Agung Tolak Upaya TikTok Blok Undang-undang LaranganKetua Partai Republik di Senat AS, Mitch McConnell, mendesak Mahkamah Agung AS untuk menolak upaya TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, untuk memblokir undang-undang yang memaksa aplikasi video pendek itu dijual. Jika tidak, TikTok akan dilarang atas dasar keamanan nasional.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung AS Setuju Banding TiktokMahkamah Agung AS Setuju Banding TiktokRegulator khawatir data pengguna Tiktok yang sensitif bisa dipaksa oleh Pemerintah China. Nasib platform Tiktok di Amerika Serikat dipertanyakan menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joe Biden. Mahkamah Agung AS akan mendengarkan argumen lisan Tiktok pada 10 Januari 2025 terkait bandingnya terhadap undang-undang federal yang kemungkinan melarang aplikasi tersebut.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung AS Setuju Dengar Argumentasi TikTok Soal PemblokiranMahkamah Agung AS Setuju Dengar Argumentasi TikTok Soal PemblokiranMahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mendengarkan argumentasi TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, terkait aturan pemerintah AS yang memaksa divestasi ByteDance dari TikTok. TikTok dan ByteDance memohon pemblokiran terhadap aturan tersebut karena dinilai mengancam keamanan nasional dan akan mengakibatkan pemblokiran permanen TikTok pada 19 Januari 2025. Keduanya menyatakan perlu menunggu pertimbangan pemerintahan baru di bawah Presiden AS terpilih Donald Trump.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 03:37:45