Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mendengarkan argumentasi TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, terkait aturan pemerintah AS yang memaksa divestasi ByteDance dari TikTok. TikTok dan ByteDance memohon pemblokiran terhadap aturan tersebut karena dinilai mengancam keamanan nasional dan akan mengakibatkan pemblokiran permanen TikTok pada 19 Januari 2025. Keduanya menyatakan perlu menunggu pertimbangan pemerintahan baru di bawah Presiden AS terpilih Donald Trump.
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan mendengarkan argumentasi TikTok dan perusahaan induknya asal China, ByteDance, soal polemik nasib TikTok di AS.
TikTok dan ByteDance pada 16 Desember 2024 melayangkan permintaan darurat ke Mahkamah Agung untuk meminta penangguhan pemblokiran yang dijadwalkan pada 19 Januari 2025.Keduanya mengatakan perlu menunggu pertimbangan dari pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden AS terpilih Donald Trump yang dilantik pada 20 Januari 2025.
Nasib TikTok di AS sepertinya akan ditentukan pasca argumentasi di persidangan yang dijadwalkan pada 10 Januari 2025 mendatang. TikTok mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang mau mempertimbangkan argumentasi platform tersebut.
Tiktok Bytedance Mahkamah Agung AS Pemblokiran Kebebasan Berpendapat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
TikTok Minta Mahkamah Agung AS untuk Memblokir Sementara Larangan Aplikasinya di AmerikaTikTok telah meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin (16/12) untuk memblokir sementara undang-undang yang akan memaksa perusahaan China pemiliknya untuk melepas kepemilikan pada platform berbagi video online populer itu atau menutupnya sebulan dari sekarang. Menurut laporan NBC News,...
Baca lebih lajut »
TikTok Beralih ke Mahkamah Agung untuk Menentang Larangan Aplikasi di ASPengadilan federal menolak permintaan TikTok untuk menunda undang-undang yang dapat melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat. TikTok kini beralih ke Mahkamah Agung untuk memblokir sementara undang-undang tersebut yang akan berlaku pada 19 Januari 2025. Perusahaan media sosial tersebut berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan meminta Mahkamah Agung untuk menerapkan pengawasan ketat terhadapnya.
Baca lebih lajut »
McConnell Desak Mahkamah Agung Tolak Upaya TikTok Blok Undang-undang LaranganKetua Partai Republik di Senat AS, Mitch McConnell, mendesak Mahkamah Agung AS untuk menolak upaya TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, untuk memblokir undang-undang yang memaksa aplikasi video pendek itu dijual. Jika tidak, TikTok akan dilarang atas dasar keamanan nasional.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung AS Setuju Banding TiktokRegulator khawatir data pengguna Tiktok yang sensitif bisa dipaksa oleh Pemerintah China. Nasib platform Tiktok di Amerika Serikat dipertanyakan menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joe Biden. Mahkamah Agung AS akan mendengarkan argumen lisan Tiktok pada 10 Januari 2025 terkait bandingnya terhadap undang-undang federal yang kemungkinan melarang aplikasi tersebut.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung China janji hukum berat kejahatan kejamMahkamah Agung China, Sabtu, menyatakan, kejahatan-kejahatan kejam harus dihukum berat menurut hukum, seraya menggarisbawahi komitmen negara itu untuk ...
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Gelar Diseminasi Hasil Kajian tentang UU ITE di Universitas Muhammadiyah MalangPusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar diseminasi hasil kajian tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi E
Baca lebih lajut »