TikTok Beralih ke Mahkamah Agung untuk Menentang Larangan Aplikasi di AS

Teknologi Berita

TikTok Beralih ke Mahkamah Agung untuk Menentang Larangan Aplikasi di AS
TiktokLaranganAmerika Serikat
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 83%

Pengadilan federal menolak permintaan TikTok untuk menunda undang-undang yang dapat melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat. TikTok kini beralih ke Mahkamah Agung untuk memblokir sementara undang-undang tersebut yang akan berlaku pada 19 Januari 2025. Perusahaan media sosial tersebut berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan meminta Mahkamah Agung untuk menerapkan pengawasan ketat terhadapnya.

Pengadilan federal menolak permintaan TikTok untuk menunda undang-undang yang dapat melarang aplikasi tersebut di Amerika Serikat . Tak mau menyerah, perusahaan kini beralih ke Mahkamah Agung .

'Kami meminta pengadilan untuk melakukan apa yang secara tradisional telah dilakukannya dalam kasus-kasus kebebasan berbicara: menerapkan pengawasan yang paling ketat terhadap larangan berbicara dan menyimpulkan bahwa hal itu melanggar Amandemen Pertama,' TikTok menambahkan. Jika tidak, toko aplikasi dan penyedia layanan internet akan dipaksa untuk mulai memblokir aplikasi TikTok bulan depan, sehingga aplikasi tersebut tidak dapat diakses oleh 170 juta penggunanya di AS.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Tiktok Larangan Amerika Serikat Mahkamah Agung Kebebasan Berbicara

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

TikTok Minta Mahkamah Agung AS untuk Memblokir Sementara Larangan Aplikasinya di AmerikaTikTok Minta Mahkamah Agung AS untuk Memblokir Sementara Larangan Aplikasinya di AmerikaTikTok telah meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin (16/12) untuk memblokir sementara undang-undang yang akan memaksa perusahaan China pemiliknya untuk melepas kepemilikan pada platform berbagi video online populer itu atau menutupnya sebulan dari sekarang. Menurut laporan NBC News,...
Baca lebih lajut »

Kejagung Periksa Pejabat Mahkamah Agung untuk Dalami Kasus Jual-Beli Vonis Bebas Ronald TannurKejagung Periksa Pejabat Mahkamah Agung untuk Dalami Kasus Jual-Beli Vonis Bebas Ronald TannurKejagung mengatakan pejabat Mahkamah Agung yang diperiksa itu berinisial SHL.
Baca lebih lajut »

Bela Teh Novi, Hotman Paris Kuliti Kasus Alvin Lim: Pernah Divonis Mahkamah AgungBela Teh Novi, Hotman Paris Kuliti Kasus Alvin Lim: Pernah Divonis Mahkamah AgungHotman Paris ungkap kasus-kasus yang melibatkan Alvin Lim. Salah satunya soal dugaan penipuan KTP.
Baca lebih lajut »

Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus GratifikasiCara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus GratifikasiKetua Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengatakan bahwa MA masih berupaya maksimal agar hakim di pengadilan tak menerima suap. Hal itu dilakukan demo mencegah sekaligus membe
Baca lebih lajut »

Kasus Hak Transgender Diajukan ke Mahkamah Agung Amerika SerikatKasus Hak Transgender Diajukan ke Mahkamah Agung Amerika SerikatMahkamah Agung Amerika Serikat mendengarkan berbagai pendapat dalam kasus besar kedua mengenai hak-hak transgender, hari Rabu, yang merupakan masalah bagi sebuah undang-undang di negara bagian Tennessee yang melarang layanan yang menegaskan gender bagi anak-anak di bawah umur. Keputusan para...
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung Gelar Diseminasi Hasil Kajian tentang UU ITE di Universitas Muhammadiyah MalangMahkamah Agung Gelar Diseminasi Hasil Kajian tentang UU ITE di Universitas Muhammadiyah MalangPusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar diseminasi hasil kajian tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi E
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 14:44:09