DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Usai Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua

Indonesia Berita Berita

DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Usai Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 83%

DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Usai Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua: Isi dari Perppu akan berfokus pada kebutuhan hukum yang menyangkut alokasi kursi tiap daerah pemilihan dan berbagai macam turunannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR secara resmi mengesahkan tiga Daerah Otonom Baru di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Menurut NasDem, jika tiga DOB Papua itu ikut dalam Pemilu 2024 maka harus ada revisi terhadap Undang-Undang Pemilu karena menyangkut alokasi kursi per dapil di tingkat DPR RI maupun DPRD provinsi.

BACA JUGA: DPR Tegaskan Belum Akan Sahkan RKUHP, Masih Didiskusikan dengan Pemerintah BACA JUGA: RUU Data Perlindungan Pribadi Segera Disahkan, DPR: Sudah Ada Titik Temu Namun Aminurrohkman menilai, jika memilih jalan revisi maka membutuhkan waktu panjang dan lama, sedangkan proses dan tahapan pemilu sudah dimulai. Dia pun mengusulkan, agar pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang karena lebih cepat dan efektif.

Aminurrohkman berharap, Perppu disusun bulan depan agar KPU bisa segera melangkah. Paling tidak, pada bulan Agustus mendatang pemerintah sudah ada konsep terkait dengan rencana Perppu. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah dan DPR Pastikan Draf Terbaru RKUHP Akan Dibuka ke Publik | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah dan DPR Pastikan Draf Terbaru RKUHP Akan Dibuka ke Publik | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah dan DPR memastikan draf RKUHP terbaru akan dibuka ke publik, namun masyarakat masih harus bersabar.
Baca lebih lajut »

YLBHI Desak Pemerintah dan DPR Lakukan Pembahasan RKUHP Secara TerbukaYLBHI Desak Pemerintah dan DPR Lakukan Pembahasan RKUHP Secara TerbukaKetua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur minta pemerintah dan DPR melakukan pembahasan terbuka terhadap RKUHP.
Baca lebih lajut »

Pasal Rawan Konflik, DPR Janji Bahas RUU KUHP Bersama Pemerintah Usai Reses BerlangsungPasal Rawan Konflik, DPR Janji Bahas RUU KUHP Bersama Pemerintah Usai Reses BerlangsungSejumlah pasal ancam kebebasan publik dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas. 14 isu krusial ditengarai dapat mengancam kebebasan pers
Baca lebih lajut »

Dukung Izin ACT Dicabut, DPR Yakin Pemerintah Sudah Punya Dasar yang KuatDukung Izin ACT Dicabut, DPR Yakin Pemerintah Sudah Punya Dasar yang KuatWakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya atas keputusan pemerintah yang mencabut izin penyelenggaraan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Wakil...
Baca lebih lajut »

Pemerintah Lempar 'Bola Panas' Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPRPemerintah Lempar 'Bola Panas' Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPRPemerintah menyerahkan draf RKUHP ke DPR. Kapan draf itu akan dibuka ke publik?
Baca lebih lajut »

Ini 14 Isu Krusial Dalam RUU KUHP yang Masih akan Dibahas Pemerintah dan DPR | merdeka.comIni 14 Isu Krusial Dalam RUU KUHP yang Masih akan Dibahas Pemerintah dan DPR | merdeka.comPemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR. Namun RKUHP masih akan dibahas dengan fokus 14 isu krusial.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 12:51:32