Dukung Izin ACT Dicabut, DPR Yakin Pemerintah Sudah Punya Dasar yang Kuat

Indonesia Berita Berita

Dukung Izin ACT Dicabut, DPR Yakin Pemerintah Sudah Punya Dasar yang Kuat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya atas keputusan pemerintah yang mencabut izin penyelenggaraan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Wakil...

"Ya saya pikir Kemensos tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggaraan tersebut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu .Oleh karena itu, Dasco memastikan DPR mendukung keputusan yang diambil pemerintah tersebut. Ia berharap, ke depan tidak lagi ada hal-hal yang tak tepat sasaran dan merugikan masyarakat.

Tak hanya berhenti di ACT saja, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga meminta agar pengawasan yang sama juga dilakukan terhadap lembaga-lembaga lain yang diduga melakukan kegiatan penyelewengan. Untuk itu, Dasco meminta Komisi teknis di DPR yang berkaitan dengan lembaga-lembaga filantropi agar memaksimalkan fungsi pengawasannya.

"Takutnya, ada beberapa yang memiliki izin yang sama, tapi kemudian terjadi penyalahgunaan, kan sayang sekali," jelasnya. Untuk diketahui, Kementerian Sosial secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap . Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, .“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Dukung Edukasi Human Trafficking Masuk KurikulumDPR Dukung Edukasi Human Trafficking Masuk KurikulumKhusus TPPO sebenarnya sudah diamanatkan UU untuk membentuk Gugus Tugas bersama yang berisi lintas sektor termasuk masyarakat sipil.
Baca lebih lajut »

Pimpinan DPR Minta Polri Usut Dugaan Penyelewengan Donasi ACTPimpinan DPR Minta Polri Usut Dugaan Penyelewengan Donasi ACT'Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewangan dana umat, tentu kita prihatin dan harus di usut tuntas,' kata Sufmi Dasco.
Baca lebih lajut »

Kasus Dana ACT, Komisi 8 DPR Minta Pemerintah Buat Regulasi Lembaga FilantropiKasus Dana ACT, Komisi 8 DPR Minta Pemerintah Buat Regulasi Lembaga FilantropiAnggota DPR berharap kasus ACT ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan regulasi-regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi. TempoNasional
Baca lebih lajut »

ACT Klaim Sudah Berbenah, DPR dan Tempo Desak Transparansi Laporan Keuangan LembagaACT Klaim Sudah Berbenah, DPR dan Tempo Desak Transparansi Laporan Keuangan LembagaAksi Cepat Tanggap (ACT) mengatakan sudah melakukan restrukturisasi lembaga setelah berita dugaan penyelewengan dana donatur lembaga tersebut tersebar luas.
Baca lebih lajut »

Kondisi Terkini Kantor ACT Ciamis Setelah Dugaan Penyelewengan Dana ACT Jadi SorotanKondisi Terkini Kantor ACT Ciamis Setelah Dugaan Penyelewengan Dana ACT Jadi SorotanKantor ACT di Ciamis tutup beriringan dengan dugaan penyelewengan dana ACT oleh petingginya.
Baca lebih lajut »

RUU PDP dan RUU ASN Urung Disahkan, DPR Perpanjang Masa PembahasanRUU PDP dan RUU ASN Urung Disahkan, DPR Perpanjang Masa PembahasanDPR urung mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU ASN. DPR memperpanjang waktu pembahasan kedua RUU itu pada masa sidang berikutnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 18:01:15