DJP Awasi Online Travel Agent Asing yang Belum Bayar Pajak

Indonesia Berita Berita

DJP Awasi Online Travel Agent Asing yang Belum Bayar Pajak
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 83%

Ditjen Pajak telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak bakal terus mengawasi online travel agent asing yang belum membayar pajak. Di sisi lain, Ditjen Pajak telah menunjuk sejumlah OTA asing sebagai pemungut PPN melalui sistem elektronik .

Hingga kini, DJP telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com, dan Travelscape. Sementara untuk aspek pajak penghasilan , Dwi menuturkan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penerapan Pilar 1 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi . Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat .

Wanita yang akrab disapa Ewie itu pun mengajak para wajib pajak agar segera menuntaskan pelaporan SPT Tahunan mereka sebelum habis tenggat per akhir Maret 2024 nanti.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Siap-siap 20 Juta Wajib Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari DJP, Ini IsinyaSiap-siap 20 Juta Wajib Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari DJP, Ini IsinyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengirimkan 'surat cinta' alias informasi berantai melalui email.
Baca lebih lajut »

Kemenkeu terus awasi OTA asing yang belum bayar pajakKemenkeu terus awasi OTA asing yang belum bayar pajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan terus mengawasi online travel agent (OTA) asing yang belum membayar ...
Baca lebih lajut »

Nasib Pajak Hiburan Kini Tak Jelas, Kewenangan Ada di PemdaNasib Pajak Hiburan Kini Tak Jelas, Kewenangan Ada di PemdaPolemik pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan Khusus sebesar 40%-75% masih terus berlanjut.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025PPN 12 Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025PIHAK Direktorat Jenderal Pajak DJP menyebut Pajak Pertambahan Nilai PPN menjadi 12 akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025
Baca lebih lajut »

Siap-siap Terima 'Surat Cinta' dari Kantor Pajak, Begini IsinyaSiap-siap Terima 'Surat Cinta' dari Kantor Pajak, Begini IsinyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengirimkan 'surat cinta' alias informasi penting melalui email kepada 25 juta wajib pajak.
Baca lebih lajut »

Pengumuman! 25 Juta Wajib Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta', Ini IsinyaPengumuman! 25 Juta Wajib Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta', Ini IsinyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengirimkan 'surat cinta' alias informasi berantai melalui email kepada 25 juta wajib pajak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 06:51:34