Nasib Pajak Hiburan Kini Tak Jelas, Kewenangan Ada di Pemda

Indonesia Berita Berita

Nasib Pajak Hiburan Kini Tak Jelas, Kewenangan Ada di Pemda
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 74%

Polemik pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan Khusus sebesar 40%-75% masih terus berlanjut.

Kementerian Keuangan tidak satu suara dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait rencana kebijakan pemberian insentif pajak, berupa fasilitas Pajak Penghasilan Badan Ditanggung Pemerintah untuk industri jasa hiburan khusus.

Sebelumnya, seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Januari 2024 terkait polemik pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu Hiburan Khusus sebesar 40%-75%, Airlangga mengatakan, pemerintah akan memberikan pengurangan 10% untuk PPh Badan. sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.Namun, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengatakan, pihaknya tak ada mempersiapkan dan merumuskan pemberian fasilitas pengurangan pajak dalam bentuk PPh Badan DTP itu.

"Itukan diserahkan ke kewenangan pemda, insentif fiskal itu kewenangan pemda. Sudah ada di UU HKPD, jadi sekarang bagaimana pemdanya aja, karena itu kewenangan pemda," tegas Luky saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu .

Sebagai informasi, Airlangga saat selesai ratas pada Januari 2024 itu mengatakan bahwa fasilitas PPh Badan DTP sebesar 10% itu merupakan permintaan langsung Presiden Joko Widodo. "Yang dipersiapkan oleh pemerintah adalah insentif dalam bentuk PPh Badan. Insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata itu lebih kepada seluruh sektornya. Dan yang dipertimbangkan Bapak Presiden minta untuk dikaji diberikan insentif PPh Badan sebesar 10 persen," ucap Airlangga.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gugatan Berproses di MK, Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif LamaGugatan Berproses di MK, Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif LamaDewan Pengurus Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mengeluarkan surat edaran (SE) kepada anggotanya terkait aturan pajak hiburan.
Baca lebih lajut »

Siap-siap 20 Juta Wajib Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari DJP, Ini IsinyaSiap-siap 20 Juta Wajib Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari DJP, Ini IsinyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengirimkan 'surat cinta' alias informasi berantai melalui email.
Baca lebih lajut »

MA Tolak Kasasi Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun PenjaraMA Tolak Kasasi Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun PenjaraMahakmah Agung MA menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Mario Dandy Satriyo
Baca lebih lajut »

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Maret 2024Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Maret 2024Pemerintah Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di beberapa wilayah, pada Februari t
Baca lebih lajut »

Kemenkeu Bicara soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Silakan Disimak KalimatnyaKemenkeu Bicara soal Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Silakan Disimak KalimatnyaJPNN.com : Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kebijakan pemberian insentif pajak pada mobil listrik completely built up (CBU) sangat logis.
Baca lebih lajut »

Mendagri Peringatkan Pemda Jangan Semena-mena Naikkan Pajak; Bisa Berdampak InflasiMendagri Peringatkan Pemda Jangan Semena-mena Naikkan Pajak; Bisa Berdampak InflasiDesakan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencegah peningkatan inflasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 20:12:52