Mahakmah Agung MA menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Mario Dandy Satriyo
menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo. Dia tetap divonis 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap pelajar Cristalino David Ozora.
Mario kini sudah menjadi terpidana karena kasasi merupakan tahapan akhir dalam proses persidangan. Penegak hukum harus segera mengeksekusinya untuk memulai proses pemenjaraan.MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane. Dia tetap dihukum penjara selama lima tahun.
"Menolak upaya banding terdakwa," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 19 Oktober. KOMISI Pemberantasan Korupsi menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.