Berita Divonis Pidana Percobaan 1 Tahun, Begini Awal Kasus Jaksa Jovi yang Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik terbaru hari ini 2024-11-27 05:34:18 dari sumber yang terpercaya
Divonis Pidana Percobaan 1 Tahun, Begini Awal Kasus Jaksa Jovi yang Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik
Menetapkan, lanjut majelis hakim, bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika kemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa terbukti bersalah.Majelis hakim menyatakan, terdakwa Jaksa Jovi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyiagakan pasukan respons cepat"Power on Hand" dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengatakan shalat Dhuha agar memperoleh rezeki jika menerapkan waktu terbaik dan jumlah rakaat sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW.
Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan masuk daftar susunan pemain Oxford United pada pertandingan kontra Sheffield United di Stadion Bramall Lane, Rabu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dua mantan Kepala Balai KA divonis 4 tahun dan 4,5 tahun penjaraDua orang mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara divonis pidana penjara selama empat tahun serta empat tahun enam bulan(4,5 ...
Baca lebih lajut »
Kades Sugihwaras Divonis 2 Bulan Bui di Kasus Pelanggaran Pidana PemiluKepala Desa Warsito dijatuhi hukuman 2 bulan bersyarat dan denda Rp 1 juta karena terbukti memfasilitasi kampanye Pilkada di Polman, Sulbar.
Baca lebih lajut »
Divonis Bersalah Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Calon Wakil Wali Kota Metro Didenda Rp 6 JutaCalon wakil wali Kota Metro Qomaru Zaman terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
Baca lebih lajut »
Cawawako Metro Lampung Langgar Pidana Pilkada, Divonis Denda Rp 6 JutaCalon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman divonis bersalah dalam kasus pelanggaran pemilu. Dia dikenakan denda Rp 6 juta atau 1 bulan kurungan penjara.
Baca lebih lajut »
Terbukti Langgar Tindak Pidana Pilkada, Calon Wawalkot Metro Lampung Divonis Denda Rp6 JutaCalon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman dijatuhi hukuman denda Rp 6 Juta, subsider satu bulan kurungan penjara atas pelanggaran pilkada
Baca lebih lajut »
Kepala Distanhorti Pinrang Divonis Lepas di Kasus Pelanggaran Pidana PilkadaPengadilan Negeri Pinrang memvonis lepas Kadis Distanhorti Andi Sinapati Rudy dari tuduhan pelanggaran pidana pemilu. Hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
Baca lebih lajut »