Calon wakil wali Kota Metro Qomaru Zaman terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Qomaru dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pemerintahan untuk kepentingan kampanye.
Qomaru menggunakan jabatannya agar menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Hal tersebut, sebagaimana diatur di dalam Pasal 71 Ayat 3Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro memutuskan Qomaru Zaman bersalah dalam melakukan tindak pidana pemilu.
Bawaslu Metro bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu Metro menindaklanjuti temuan itu. Dari penyelidikan, tindakan Qomaru dinilai telah memenuhi unsur pidana dan ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kota Metro Qomaru Zaman Pelanggaran Pidana Pemilu Pilkada Kota Metro Petahana Metro
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Terancam 6 Bulan PenjaraQomaru Zaman disangkakan telah melanggar tindak pidana pemilu dan terancam enam bulan penjara.
Baca lebih lajut »
KPU Kota Tasikmalaya Gelar Debat Publik Paslon Wali Kota-Wakil Wali KotaKPU Kota Tasikmalaya Jawa Barat akan menggelar debat publik 5 pasang calon wali kota-wakil wali kota Tasikmalaya Sabtu 211 malam di Hotel Grand Metro Kota Tasikmalaya
Baca lebih lajut »
Mencapai Kesejahteraan Kota Bandung dari Gagasan Para Calon Wali KotaPara calon orang nomor satu di Kota Bandung memiliki beragam strategi dalam meraih kesejahteraan warga kota tersebut.
Baca lebih lajut »
Menelusuri Sejarah dan Kota-Kota yang Dikenal sebagai Kota SantriBicara Hari Santri Nasional tidak lepas dari sejumlah kota Santri yang terkenalYuks simak kota mana saja yang mendapatkan julukan kota santri
Baca lebih lajut »
Kampanye Saat Sosialisasi Bansos, Calon Wawako Metro Jadi TersangkaBawaslu Kota Metro menetapkan calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman sebagai tersangka pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara.
Baca lebih lajut »
Sedang Trending, Najwa Shihab Pernah Blunder Undang Mafia Bola Bambang SuryoMantan Manajer Persekam Metro FC itu divonis hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola seumur hidup.
Baca lebih lajut »