Kades Sugihwaras Divonis 2 Bulan Bui di Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hukuman Penjara 2 Berita

Kades Sugihwaras Divonis 2 Bulan Bui di Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Ketua Majelis Hakim Jusdi PurmawanUndang-UndangDenda
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 37 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 141%
  • Publisher: 51%

Kepala Desa Warsito dijatuhi hukuman 2 bulan bersyarat dan denda Rp 1 juta karena terbukti memfasilitasi kampanye Pilkada di Polman, Sulbar.

Kamis, 14 Nov 2024 19:45 WIBKepala Desa Sugihwaras bernama Warsito terbukti melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah di Kabupaten Polewali Mandar , Sulawesi Barat . Dia dijatuhi hukuman penjara 2 bulan bersyarat dan denda Rp 1 juta.

Warsito dinilai melakukan tindakan yang telah menguntungkan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024 di Polman."Saudara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, dijatuhi pidana selama 2 bulan dan denda satu juta," kata Jusdi. "Jika dalam rentan waktu masa percobaan satu tahun itu, sebelum berakhir kemudian terdakwa melakukan suatu tindak pidana maka saudara akan dijatuhi pidana menjadi dua. Pidana yang baru dalam masa percobaan itu, kemudian plus yang dua bulan tadi," terang Jusdi.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Amin Sanggah mengaku menghargai putusan majelis hakim. Dia pun mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan tindakan hukum lain sesuai batas waktu yang ditentukan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Ketua Majelis Hakim Jusdi Purmawan Undang-Undang Denda Desa Sugihwaras Sulawesi Barat Sulbar Pemilihan Hukuman Pemilu Sanggah Warsito Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu Pn Pengadilan Negeri Penjara Pilkada Tindak Dakwaan Penuntut Kecamatan Wonomulyo Jusdi Purmawan Putusan Pidana Tindak Pidana Kades Sugihwaras Divonis 2 Bulan Bui Pidana Penyidik Gakkumdu Polman Hukuman Penjara Pidana Pemilu Gakkumdu Polman Amin Sanggah Pilkada 2024 Pilkada 2024 Pilkada Polman Kades Sugihwaras Pelanggaran Pidana Pemilu Polewali Mandar

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terdakwa korupsi pengamanan pantai di Aceh divonis 10 tahun enam bulanTerdakwa korupsi pengamanan pantai di Aceh divonis 10 tahun enam bulanMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis empat terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan Pantai ...
Baca lebih lajut »

Mantan Pegawai Konsulat Amerika Serikat di Rusia Divonis 4 Tahun 10 bulan PenjaraMantan Pegawai Konsulat Amerika Serikat di Rusia Divonis 4 Tahun 10 bulan PenjaraJaksa mengatakan Robert Shonov bersalah atas 'kolaborasi rahasia dengan negara asing'.
Baca lebih lajut »

Divonis 1 Bulan Penjara dalam Kasus Pengeroyokan, Kakek Tuna Netra Ajukan BandingDivonis 1 Bulan Penjara dalam Kasus Pengeroyokan, Kakek Tuna Netra Ajukan BandingUpaya banding langsung dilakukan Rusdi (72), seorang kakek tuna netra dari Desa Bukit Selabu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), usai divonis
Baca lebih lajut »

Anggota DPRD Pasangkayu Pelaku Politik Uang Divonis Tiga Bulan KurunganAnggota DPRD Pasangkayu Pelaku Politik Uang Divonis Tiga Bulan KurunganBerita Anggota DPRD Pasangkayu Pelaku Politik Uang Divonis Tiga Bulan Kurungan terbaru hari ini 2024-11-07 14:11:06 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Batara Ageng Eks Manajer Fuji Divonis 2 Tahun 6 Bulan PenjaraBatara Ageng Eks Manajer Fuji Divonis 2 Tahun 6 Bulan PenjaraSetelah mendengar vonis dari majelis hakim, Batara Ageng mantan manajer Fuji mengaku tak ingin mengajukan banding.
Baca lebih lajut »

Pilu Novi Divonis 14 Bulan Penjara gegara Siram Penguntit dengan Air KerasPilu Novi Divonis 14 Bulan Penjara gegara Siram Penguntit dengan Air KerasIRT asal Muratara bernama Novi dipenjara 14 bulan di Lubuklinggau setelah menyiram air keras kepada pria yang menguntitnya selama 6 bulan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 23:26:56