Pilu Novi Divonis 14 Bulan Penjara gegara Siram Penguntit dengan Air Keras

Adnan Berita

Pilu Novi Divonis 14 Bulan Penjara gegara Siram Penguntit dengan Air Keras
Titik Jenuhnya Ibu NoviSiramSuaminya
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 28 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 111%
  • Publisher: 51%

IRT asal Muratara bernama Novi dipenjara 14 bulan di Lubuklinggau setelah menyiram air keras kepada pria yang menguntitnya selama 6 bulan.

detikSumbagselNovi divonis 14 bulan penjara usai menyiram penguntit yang mengganggunya selama 6 bulan. Foto: Dok. IstimewaSeorang ibu rumah tangga asal Musi Rawas Utara bernama Novi dipenjara lantaran menyiram air keras kepada Adnan yang menguntitnya selama 6 bulan berturut-turut. Novi divonis 14 bulan oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau .

"Jadi dia ini kan janda karena suaminya sudah meninggal. Si cowok ini ternyata suka sama dia. Tapi sukanya ini luar biasa, sampai setiap malam diganggu selama enam bulan," katanya, Kamis .Dian menjelaskan setiap malam Novi harus mematikan lampu rumahnya karena selalu khawatir dikuntit oleh Adnan. "Sudah dipanggil juga pelaku oleh Kades tapi masih aja. Sudah ngomong ke pihak keluarga pelaku tapi mereka tidak bisa mencegah karena mereka juga nggak berani. Mereka takut dibunuh sama di cowok itu," jelasnya.Lantaran tindakan Adnan dianggap sudah melewati batas, Novi pun nekat menyiram AD menggunakan air keras. Air keras itu mengenai punggung Adnan.

Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga Adnan pun menuntut Novi hingga akhirnya divonis 14 bulan kurungan penjara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Titik Jenuhnya Ibu Novi Siram Suaminya Akibat Kejadian Musi Rawas Utara Pilu Novi Divonis 14 Bulan Penjara Kuasa Hukum Novi Janda Jenuhnya Pengadilan Negeri Lubuklinggau Dian Burlian Pilu Novi Ibu Novi Keluarga Pengobatan Pengobatan Pria Muratara Pihak Keluarga Novi Penjara Pilu Rawas Sakit Pengadilan Negeri Air Keras Penguntit Lubuklinggau

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Plot Twist! Dari Tudingan Narkoba hingga Penjara, Pengacara Agus Salim Kini Ingin Damai dengan Teh NoviPlot Twist! Dari Tudingan Narkoba hingga Penjara, Pengacara Agus Salim Kini Ingin Damai dengan Teh NoviMeski telah meminta maaf kepada Novi, RD Law dan tim tetap melaporkan Teh Novi ke polisi.
Baca lebih lajut »

Terdakwa korupsi pengamanan pantai di Aceh divonis 10 tahun enam bulanTerdakwa korupsi pengamanan pantai di Aceh divonis 10 tahun enam bulanMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis empat terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan Pantai ...
Baca lebih lajut »

Mantan Pegawai Konsulat Amerika Serikat di Rusia Divonis 4 Tahun 10 bulan PenjaraMantan Pegawai Konsulat Amerika Serikat di Rusia Divonis 4 Tahun 10 bulan PenjaraJaksa mengatakan Robert Shonov bersalah atas 'kolaborasi rahasia dengan negara asing'.
Baca lebih lajut »

Divonis 1 Bulan Penjara dalam Kasus Pengeroyokan, Kakek Tuna Netra Ajukan BandingDivonis 1 Bulan Penjara dalam Kasus Pengeroyokan, Kakek Tuna Netra Ajukan BandingUpaya banding langsung dilakukan Rusdi (72), seorang kakek tuna netra dari Desa Bukit Selabu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), usai divonis
Baca lebih lajut »

Anggota DPRD Pasangkayu Pelaku Politik Uang Divonis Tiga Bulan KurunganAnggota DPRD Pasangkayu Pelaku Politik Uang Divonis Tiga Bulan KurunganBerita Anggota DPRD Pasangkayu Pelaku Politik Uang Divonis Tiga Bulan Kurungan terbaru hari ini 2024-11-07 14:11:06 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Batara Ageng Eks Manajer Fuji Divonis 2 Tahun 6 Bulan PenjaraBatara Ageng Eks Manajer Fuji Divonis 2 Tahun 6 Bulan PenjaraSetelah mendengar vonis dari majelis hakim, Batara Ageng mantan manajer Fuji mengaku tak ingin mengajukan banding.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 01:53:04